JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan.
Pertemuan berlangsung di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jakarta, Rabu (25/6/2025). Dengan tujuan membahas perkembangan berbagai isu strategis di bidang persaingan usaha nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan jika pertemuan ini sangat penting. Guna membangun sinergi antara KPPU dan Pemerintah, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“KPPU memiliki salah satu kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang berkaitan
dengan persaingan usaha. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Fansrullah.
Pria yang akrab disapa Ifan itu menambahkan, sejak anggota KPPU periode 2024-2029 dilantik oleh Presiden RI pada 18 Januari 2024 lalu, sedikitnya ada 18 saran dan pertimbangan yang disampaikan
KPPU kepada Presiden, para Menteri Koordinator, serta pejabat tinggi lainnya.
Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Seperti pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik dan otomotif, pertimbangan dan sektor ESDM.
“KPPU juga menaruh penting pengawasan atas berbagai aksi merger dan akuisisi korporasi di sektor ekonomi digital,”kata Ifan.
Ifan juga mengungkapkan keprihatinannya terkait belum adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah
terhadap sejumlah rekomendasi penting. Seperti yang berkaitan dengan kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota, maupun isu strategis lainnya.
“Ketiadaan respons tersebut, akan berpotensi menghambat terciptanya efisiensi pasar dan dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang,” ucap Ifan.
Tidak hanya itu, Ifan turut mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA) secara proaktif melakukan konsultasi dengan KPPU.
Menurut dia, DANANTARA dinilai harus banyak melakukan koordinasi dan membahas berbagai pilihan investasi yang berimplikasi pada peta persaingan di pasar.
“Koordinasi ini penting agar investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.
Dihadapan Luhut, Ifan juga membeberkan Instrumen analisa kebijakan persaingan yang dimiliki KPPU saat ini.
Ia menyebut, Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.
DPKPU, kata Ifan, dapat menjadi alat untuk membantu DANANTARA dan Pemerintah agar memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.
“Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional,” harap Ifan.
Sebagai tindak lanjut, Ketua KPPU dan Ketua DEN menyepakati akan diadakan pertemuan berkala. Guna membahas isu-isu strategis lintas sektor, sebagai kontribusi nyata menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen KPPU untuk terus mengawal reformasi struktural di sektor ekonomi melalui pengawasan terhadap praktik-praktik usaha yang tidak sehat.
Serta memberikan masukan kebijakan berbasis kajian ekonomi yang obyektif dan independent.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.**