Forum Calon Dewan Kota Meminta Gubernur Evaluasi Walikota Jakarta Barat 

Forum Calon Dewan Kota Meminta Gubernur Evaluasi Walikota Jakarta Barat 

- Author

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Persidangan di PTUN Jakarta Timur (Foto: okjakarta.com)

Proses Persidangan di PTUN Jakarta Timur (Foto: okjakarta.com)

Jejaknarasi.id, Jakarta – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang ketujuh pada Rabu (21/5/2025). Dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Namun, hanya dua saksi yang disetujui oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

Saksi pertama, Iswadi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iswadi mengaku sempat masuk sebagai nominasi calon Dewan Kota mewakili Kecamatan Palmerah. Dia menyatakan bahwa dirinya pernah diinformasikan oleh salah satu anggota panitia seleksi (pansel) bahwa ia berada di peringkat pertama hasil seleksi.

“Saya diberi tahu lewat pesan singkat bahwa saya menempati peringkat pertama dalam penilaian seleksi Dewan Kota. Saya memiliki bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani oleh tujuh anggota pansel. Bahkan saya sempat mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Pansel, dan ia membenarkan hal tersebut. Bukti chat juga saya simpan, saya mempersilahkan kepada para penguggat untuk menjadikan barang bukti, walikota Jakarta Barat harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini” ujarnya di hadapan majelis hakim.

“Percayalah kebenaran akan menemukan jalannya, segala sesuatu yang dikerjakan dengan cara dengan tidak baik akan menghasilkan hasil yang rusak. Gubernur DKI Jakarta jadi terkait akibat tidak cerdasnya kerja walikota Jakarta Barat, sambungnya

Baca Juga :  IEE Series 2025 Resmi Dibuka, Construction & Engineering Week Hadirkan Pameran Industri Strategis 

Saksi kedua, Ali, yang merupakan nominator calon Dewan Kota Jakarta Timur, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Ia mengungkapkan bahwa salah satu calon peserta diduga tidak memenuhi syarat domisili.

Sementara itu, saksi ketiga yang tidak diizinkan memberikan kesaksian, Reyhan dari Jakarta Selatan. Melalui pernyataan terpisah mengklaim adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran. Menurutnya, terdapat berkas calon yang tetap diterima meski melewati batas waktu pendaftaran.

Kuasa hukum penggugat Denis Indra Sari, S.H, CPM. Ketua Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Laduni, menyatakan bahwa keterangan para saksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi calon anggota Dewan Kota.

“Fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Kami memiliki bukti kuat yang akan kami hadirkan pada persidangan berikutnya. Harus ada pembenahan agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan dalam proses ini.” Tegas Laduni kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa para Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pemilihan Dewan Kota.

Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni pemerintah daerah, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses seleksi telah dilakukan berdasarkan aturan. Kami siap membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini,” katanya singkat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dari kedua belah pihak. **

Berita Terkait

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris
GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas
Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi
GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI
DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi
PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen
5 Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026 atas Komitmen Keberlanjutan & Tanggung Jawab Sosial
Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris

Senin, 8 Juni 2026 - 19:16 WIB

GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:12 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

Berita Terbaru