Menu

Mode Gelap

Banten

Polisi Amankan 11 Pelaku Premanisme di Banten, Salah Satunya Oknum Anggota Ormas

badge-check


Polisi Amankan 11 Pelaku Premanisme di Banten, Salah Satunya Oknum Anggota Ormas Perbesar

Jejaknarasi.id, Banten – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait Aksi Premanisme oleh sekelompok orang dalam Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor, bertempat di Halaman Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (16/05/2025).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten.

“Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan dalam bentuk sindikat atau kelompok orang dan salah satunya oknum Ormas Grib Jaya. Selain itu, ini diawali tindak pidana dengan penggelapan atau Jaminan Fidusia atau Pertolongan Jahat menjadi kebiasaan. Kapolda Banten menjamin terkait untuk keamanan atau ketertiban di wilayah hukum Polda Banten, baik masyarakat termasuk iklim investasi provinsi Banten betul-betul dijaga. Manakala ada laporan akan segera di tindak lanjuti dan kita proses sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” jelas Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Operasi Premanisme yang mana melibatkan salah satu anggota Ormas.

“Kejadian mulai dari pada tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei. Ini penangkapan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Mei, yaitu berawal tentang adanya informasi masyarakat terkait masalah jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen. Dari informasi masyarakat tersebut Subdit III Jatanras melakukan rangkaian Penyelidikan dan akhirnya mengamankan saudara AH. Bersangkutan adalah oknum anggota Ormas Grip Jaya Kabupaten Serang,” kata Dian.

Pada peristiwa ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 11 tersangka yaitu AH (33), DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56) dan AW (43).

Motif dan modus para pelaku dalam menjalankan aksi adalah, mencari keuntungan berupa uang dari hasil jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat kepemilikan yang lengkap.

Jumlah barang bukti yang disita yaitu 13 R4 dan 3 R2 yang telah disita dari:

Dari AH,

• 1 unit kendaaran DAIHATSU TERIOS warna coklat Metalik dengan Nopol : B-1339-CIG

• 1 unit Kawasaki Ninja Warna Merah dengan Nopol : B-3616-PED,

• 1 unit kendaraan HONDA PCX warna biru tahun 2024 Nopol: A-5281-US

Dari ZI,

• 1 unit kendaaran NISSAN GRAND LIVINA 1.8 XV A/T Warna Putih 2011 dengan Nopol Asli : D-1752-XGD Nopol Terpasang/Palsu: B-1408-WKB

Dari DF,

• 1 unit kendaaran SUZUKI CARRY AEV415P CL TYPE 2 (4×2) M/T PICK UP Warna Hitam 2021 Nopol Asli : BG-8846-FQ Nopol Terpasang/Palsu : BE-8130-DA

Dari EF,

• 1 unit kendaaran DAIHATSU AYLA Warna Putih 2023 Nopol Asli : B-2786-UIJ Nopol Terpasang/Palsu : BE-1249-AAH Nosin

Dari FR,

• 1 unit kendaaran MITSUBISHI XPANDER warna putih mutiara tahun 2018 dengan Nopol Asli: B-1730-CYJ Nopol Terpasang/Palsu : B-2433-UKX

Dari AW,

• 1 unit kendaaran TOYOTA CALYA warna silver metalik tahun 2016 dengan Nopol Asli : B-1124-WON Nopol Terpasang/Palsu : BE-1235- AH

• 1 unit kendaaran TOYOTA RAIZE warna hitam tahun 2022 dengan Nopol Asli : BE-1371-NI Nopol Terpasang/Palsu
B-2433-UKX

Dari MD,

• 1 unit kendaaran YAMAHA MIO FINO SPORTS CW FI 2014 Nopol : A-3436-CK

“Keuntungan yang didapatkan oleh masing-masing tersangka yaitu 1 – 5 juta dan Mobil yang dijual kemasyarakat dengan harga mulai dari 30 juta type carry sampai 80 juta type tertinggi yaitu expander,” terang Dian.

Para pelaku sudah melakukan transaksi jual beli mobil kurang lebih 2 tahun dan tersangka AH sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 13 unit R4 dan 3 unit R2 kendaraan yang dijual ke Lampung.

“Untuk tersangka di Lampung penyidik masih mendalami apakah menampung kendaraan dari pihak lainnya,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka :

• AH, ZI, DF, ER, FR dan AW selaku penadah dikenakan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah menjadikan kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana.

• DR, MD, IM dan NO Selaku perantara/mediator dikenakan tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia Jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 KUH Pidana

• AI selaku Orang yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti dikenakan pasal yang berbunyi barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau mengalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutanya melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, meyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainya. Juncto Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 KUH Pidana Jo pasal 56 KUH Pidana

Pol Fian menghimbau kepada masyarakat agar menyebar luaskan Informasi terkait identitas kendaraan.

“Kepada rekan-rekan semuanya nanti terkait identitas kendaraan saya akan berikan rekan-rekan media. Mohon bantuannya untuk memperluaskan dari masyarakat yang merasa kehilangan mobil-mobil ini tuh bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Banten, karena dari semua unit ini baru satu yang ditemukan pemiliknya, yaitu yang Daihatsu Terios ini dari leasing Mandiri Utama Finance, yang lainnya masih belum bertunas untuk membantu menyebar luaskan,” terangnya. (Rsd)

Lainnya

Sashing Ceremony: Awal Perjalanan Finalis Putra Putri Budaya Banten 2025

13 Mei 2025 - 13:48 WIB

Finalis Putra Putri Budaya Banten 2025

LSM Perkota Nusantara Laporkan Dinas SDA Tangsel Ke Polda Metro Jaya

8 Mei 2025 - 15:05 WIB

Raih Prestasi Internasional, Kemenag Apresiasi Siswa MAN 2 Kota Malang

6 Mei 2025 - 16:09 WIB

Syarikah Haji Rakeen Saudi Arabia bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia

6 Mei 2025 - 16:01 WIB

BEM Banten Bersatu Adakan Stadium Generale dan Camping Kebangsaan 

26 April 2025 - 20:54 WIB

Trending di Banten