JEJAKNARASI.ID, SIDOARJO – Polemik pengelolaan Pasar Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang telah berkepanjangan, kembali mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih.
Abdillah menyerukan penegasan status hukum proyek dan perlindungan bagi pedagang yang telah melakukan pembayaran.
Abdillah Nasih, yang akrab disapa Cak Nasih, berharap hasil hearing yang digelar Komisi B dan C DPRD Sidoarjo beserta Dishubindag, BPKAD, dan Bagian Hukum dapat menghasilkan solusi komprehensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus segera diperjelas oleh Pemkab Sidoarjo bersama pihak terkait agar masalah ini tidak berlarut,” ujarnya pada Rabu (20/05/2026). Abdillah menekankan kejelasan legalitas fisik bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkab.
“Karena lahan yang digunakan adalah aset resmi milik Pemkab Sidoarjo, maka legalitas fisik bangunan di atasnya harus berdiri di atas payung hukum yang jelas dan clear,” kata Abdillah.
Dia juga meminta kepastian status PKS antara Pemkab dan pengembang lama (PT PAS).
Menurut informasi yang dihimpun, masa kontrak telah habis dan tidak diperpanjang oleh Bupati terdahulu. “Kalau PKS lama sudah selesai dan clear, maka hak pengelolaan pasar secara mutlak kembali ke Pemkab. Dengan demikian, Pemkab bisa segera melakukan perencanaan ulang atau langkah investasi baru,” sambungnya.
Abdillah menyerukan pemeriksaan klausul addendum lama untuk mengidentifikasi kewajiban yang belum terselesaikan. Tujuannya untuk menyelamatkan aset daerah dan melindungi pedagang yang telah membayar..
“Kami mendesak ada kejelasan nasib para calon pedagang yang sudah membayar ke pengembang. Data Disperindag menunjukkan sekitar 50 persen pedagang sudah melakukan pelunasan atau cicilan,” pungkasnya.
Saat ini, DPRD mendesak Pemkab Sidoarjo untuk melacak keberadaan dana titipan pedagang. Posisi uang tersebut, baik masih di PT lama atau sudah beralih ke PT PAS pasca take over, harus dipastikan.
“Jangan sampai urusan hukum antara Pemkab dan PT selesai, tetapi Pemkab lepas tangan terhadap nasib para pedagang. Status pembayaran mereka harus diakui dan diamankan agar tidak menjadi korban dalam konflik bisnis ini,” tutupnya. (/Tom)





















