JEJAKNARASI.ID, SIDOARJO – Setelah menerima berbagai masukan dan desakan publik, Komisi B (Bidang Ekonomi dan Keuangan) bersama Komisi C (Bidang Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Hearing) terkait polemik proyek pembangunan Pasar Wadung Asri. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (19/05/2026) siang hingga sore hari.
Polemik tersebut menyangkut kondisi proyek di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, yang lebih dari satu dekade (10 tahun) mangkrak dan terbengkalai.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Kerjasama, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa kronologi mangkraknya proyek gedung Pasar Wadung Asri menggunakan skema Build Operation Transfer (BOT) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) sejak tahun 2011 baru terealisasikan sekitar 37 persen saja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Happy Setya Ningtyas, menjelaskan bahwa sejak awal, dokumen perjanjian kerjasama yang dimulai Agustus 2011 tersebut sudah diwarnai ketidaksesuaian pasal yang krusial.
“Ada dua pasal yang tidak sinkron. Di satu pasal disebutkan masa pelaksanaan pembangunan adalah 18 bulan. Namun, di pasal lainnya tertulis penyerahan dilakukan 12 bulan setelah objek tanah seluas 1.511 meter persegi diserahkan,” ujar Happy dalam hearing di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo.
Menurut Happy, PT PAS hanya mampu menyelesaikan fisik gedung sebesar 37 persen hingga tenggat waktu April 2014. Perusahaan sempat mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan selama 10 bulan hingga awal tahun 2015.
“Karena dinilai wanprestasi, Pemkab Sidoarjo melayangkan surat peringatan pertama pada tahun 2014. Namun, proses ini kemudian mandek tanpa kelanjutan hingga tahun 2016,” sambungnya.
Pada tanggal 18 Agustus 2016, Bupati Sidoarjo menerbitkan surat pemberitahuan bahwa kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS dalam proyek pembangunan Pasar Wadung Asri telah berakhir. “Sejak saat itu, lahan dan bangunan di sana tidak bisa diapa-apakan lagi,” tambahnya.
Isu menjadi semakin pelik ketika terjadi pengambilalihan (take over) manajemen di internal PT PAS pada tahun 2017, beralih dari manajemen lama ke manajemen baru di bawah kepemimpinan Siti Julia. Meskipun pengambilalihan tersebut memiliki dasar ketetapan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), status hukum pembangunan Pasar Wadung Asri tetap gelap gulita.
Zainul Arifin Umar, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkab Sidoarjo, menegaskan bahwa pasca-terjadinya take over, tidak pernah diterbitkan dokumen baru.
“Sejak adanya surat Bupati soal habisnya waktu kerjasama, tidak pernah ada addendum atau kerjasama baru lagi. Makanya sekarang statusnya adalah Status Quo dan menjadi aset idle (tidak produktif),” tegasnya.
Siti Julia, selaku pimpinan baru PT PAS, mengaku terjebak dalam situasi yang tidak memungkinkan pelaksanaan pembangunan maupun aktivitas di kawasan Pasar Wadung Asri karena ketidakjelasan status hukum. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga tahun 2022 lalu.
“Kami tidak bisa melaksanakan pembangunan atau aktivitas apapun karena statusnya masih rawan secara hukum. Kami terus berkonsultasi sampai 2022, tapi tidak ada keterangan hukum berkelanjutan dari dinas terkait,” keluhnya.
Dampak nyata mulai dirasakan oleh para pedagang yang mayoritas sudah melunasi pembayaran sewa lapak atau stan. Nilai total pembayaran yang disumbangkan para pedagang mencapai Rp 4 Milyar, sementara proses pembangunannya hingga kini belum selesai.
Menutup sesi tersebut, Sullamul Hadi Nurmawan, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan penyelesaian kasus ini.
Ia mengungkapkan bahwa untuk menuntaskan masalah yang telah berkepanjangan ini, diperlukan komitmen tegas dan jalan hukum yang jelas demi mencegah kerugian masyarakat dan memaksimalkan potensi aset daerah. (/Tom)





















