Dirikan Posko KJP dan KJMU, Wakil Camat Sawah Besar Ingatkan Orang Tua Agar Anaknya Tidak terlibat Tawuran

Dirikan Posko KJP dan KJMU, Wakil Camat Sawah Besar Ingatkan Orang Tua Agar Anaknya Tidak terlibat Tawuran

- Author

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Camat Sawah Besar Andre (Foto : Ist)

Wakil Camat Sawah Besar Andre (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Guna menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta  tentang pelayanan informasi dan   pendampingan masyarakat terkait program pendidikan, Kecamatan Sawah Besar telah mendirikan Posko Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Posko tersebut didirikan selama dua hari, yaitu sejak 19 Maret hingga 20 Maret 2025, yang setiap harinya ada 65 warga yang menerima layanan informasi tentang KJP dan KJPMU.  

Layanan ini mencakup lima kelurahan di Kecamatan Sawah Besar, dengan mayoritas warga dari Kelurahan Kartini dan Kelurahan Karanganyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Camat Sawah Besar Andre mengungkapkan, banyak warga mengalami pembatalan penerimaan KJP Plus dan KJMU, hal ini disebabkan adanya kendala pada data sekolah. 

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar warga segera menghubungi Tata Usaha sekolah masing-masing agar bisa diusulkan kembali dalam tahap kedua di tahun 2025.

Baca Juga :  Kemenag Laporkan Besok Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan

Selain itu, Andre juga menambahkan, ada juga KJP warga yang dibatalkan karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penerimaan bantuan.

 “Kami sarankan agar warga segera mengajukan sanggahan ke Pusdatin kelurahan sesuai dengan data DTKS mereka,” ujar Andre saat ditemui di Kantor Kecamatan Sawah Besar, Kamis (27/3/2025).

Andre juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat tawuran atau tindak kriminal. Pasalnya, jika terbukti melanggar hukum, bantuan KJP Plus bisa dicabut.

“Pemerintah sangat serius dalam memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak. Namun, jika mereka melanggar aturan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, KJP mereka bisa dihentikan,” tegasnya.**

Berita Terkait

Setelah Kejaksaan Agung, DPD GMNI – PMII Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK
Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung
Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris
GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas
Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi
GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI
DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi
PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:35 WIB

Setelah Kejaksaan Agung, DPD GMNI – PMII Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35 WIB

Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris

Senin, 8 Juni 2026 - 19:16 WIB

GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi

Berita Terbaru