Dirikan Posko KJP dan KJMU, Wakil Camat Sawah Besar Ingatkan Orang Tua Agar Anaknya Tidak terlibat Tawuran

Dirikan Posko KJP dan KJMU, Wakil Camat Sawah Besar Ingatkan Orang Tua Agar Anaknya Tidak terlibat Tawuran

- Author

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Camat Sawah Besar Andre (Foto : Ist)

Wakil Camat Sawah Besar Andre (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Guna menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta  tentang pelayanan informasi dan   pendampingan masyarakat terkait program pendidikan, Kecamatan Sawah Besar telah mendirikan Posko Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Posko tersebut didirikan selama dua hari, yaitu sejak 19 Maret hingga 20 Maret 2025, yang setiap harinya ada 65 warga yang menerima layanan informasi tentang KJP dan KJPMU.  

Layanan ini mencakup lima kelurahan di Kecamatan Sawah Besar, dengan mayoritas warga dari Kelurahan Kartini dan Kelurahan Karanganyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Camat Sawah Besar Andre mengungkapkan, banyak warga mengalami pembatalan penerimaan KJP Plus dan KJMU, hal ini disebabkan adanya kendala pada data sekolah. 

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar warga segera menghubungi Tata Usaha sekolah masing-masing agar bisa diusulkan kembali dalam tahap kedua di tahun 2025.

Baca Juga :  Cempaka Putih Banjir, Wali Kota Arifin Gerak Cepat Kerahkan Pompa

Selain itu, Andre juga menambahkan, ada juga KJP warga yang dibatalkan karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penerimaan bantuan.

 “Kami sarankan agar warga segera mengajukan sanggahan ke Pusdatin kelurahan sesuai dengan data DTKS mereka,” ujar Andre saat ditemui di Kantor Kecamatan Sawah Besar, Kamis (27/3/2025).

Andre juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat tawuran atau tindak kriminal. Pasalnya, jika terbukti melanggar hukum, bantuan KJP Plus bisa dicabut.

“Pemerintah sangat serius dalam memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak. Namun, jika mereka melanggar aturan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, KJP mereka bisa dihentikan,” tegasnya.**

Berita Terkait

GMNI Jakarta Desak Gibran Tunjukan Ijazah, Gus Fakhier Ingatkan Pentingnya Stabilitas Politik
BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Buka UKW ke-66 PWI Jaya, Tekankan Akurasi Berita
Pengelolaan Air Jakarta Jadi Sorotan di Forum PBB, Arief Nasrudin Bawa Pengalaman PAM Jaya
JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Digelar April Bersama Porwanas
Binus Business School Pertahankan Posisi 1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional di Hari Tani Nasional 24 September
PAM Jaya Bawa Prestasi Pengelolaan Air Bersih Ke Forum Internasional PBB di New York
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GMNI Jakarta Desak Gibran Tunjukan Ijazah, Gus Fakhier Ingatkan Pentingnya Stabilitas Politik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Buka UKW ke-66 PWI Jaya, Tekankan Akurasi Berita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Pengelolaan Air Jakarta Jadi Sorotan di Forum PBB, Arief Nasrudin Bawa Pengalaman PAM Jaya

Jumat, 25 September 2026 - 11:32 WIB

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Digelar April Bersama Porwanas

Berita Terbaru