Naas, Seorang Pemulung Jadi Korban Pembegalan, Reskrim Polsek Tambora Berhasil Amankan Tiga Pelaku 

- Author

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan pelaku begal di wilayah hukum Polres Jakarta Barat (Foto: Isitmewa)

Konferensi pers penangkapan pelaku begal di wilayah hukum Polres Jakarta Barat (Foto: Isitmewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Nasib naas menimpa pemulung berinisial Nl (42). Korban dibegal tiga orang tidak dikenal saat ingin menyetorkan uang senilai Rp2,5 juta untuk orangtuanya di kampung.

Kejadian itu terjadi pada 31 Desember 2024 tepatnya saat malam tahun baru sekira pukul 05.30 WIB di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara mengatakan, saat kejadian korban NI hendak menjual barang rongsok menuju tempat penampungan barang rongsok di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Kukuh saat konferensi pers, Kamis(27/02/2025).

Tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap setelah pelarian. Ketiganya diringkus di wilayah hukum Polres Jakarta Barat, tepatnya di Kecamatan Tamansari dan Tambora, Selasa (19/02/20225).

Kukuh menjelaskan, saat kejadian, pelaku ERA menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke tubuh korban sambil meminta sejumlah barang berharga, diantaranya ponsel dan uang tunai.

Korban yang sempat mempertahankan barang berharganya itu, tetapi korban ambruk setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung.

Baca Juga :  Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Deolipa Yumara Sebut KIliennya Perlu Direhabilitasi Sebab Bukan Pengedar

“Tersangka AS merampas Hp korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau,” terangnya.

Kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi kejadian, pihak kepolisian menyebut, korban sudah berada di rumah sakit dengan luka bacok di bagian punggungnya.

Kukuh menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti yang ada, hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.

Penangkapan mulanya dilakukan kepada pelaku ERA di kawasan Tambora.

Dari situ, didapatkan informasi, dua tersangka lain berada di tempat persembunyian kawasan Tamansari.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

“Hasil introgasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online,” ungkap Sudrajat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (/JS)

Berita Terkait

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:58 WIB

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Berita Terbaru

Internasional

Trump Tolak Bantuan 2 Kapal Induk Inggris: Hanya Sekelas Mainan

Jumat, 27 Mar 2026 - 17:47 WIB