Menu

Mode Gelap

Politik

DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang Lewat Rapat Paripurna

badge-check


DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi UU (Foto: DPR RI) Perbesar

DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi UU (Foto: DPR RI)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Sidang Ke-13 Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam rapat tersebut telah diputuskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir 

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Adies Kadir dikutip dari laman Parlementaria Selasa (18/2/2029).

Pertanyaan tersebut kemudian disambut dengan persetujuan dari para Anggota DPR RI yang hadir. Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut. Adapun RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Menurut dia, pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, diperlukan sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif.

“Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. 

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. **

Lainnya

Ambisi Jokowi Jadikan Gibran Pemimpin di 2029 

29 Mei 2025 - 15:29 WIB

Ambisi Jokowi Jadikan Gibran Pemimpin di 2029

Waduh, Waketum Projo Keceplosan Sebut Ijazah Jokowi Memang Palsu

19 Mei 2025 - 23:16 WIB

Waketum Projo Keceplosan Sebut Ijazah Jokowi Benar Palsu

Bela Jokowi Soal Polemik Ijazah Palsu, Politisi PDIP: Penggugat yang Harus Membutikan

25 April 2025 - 16:53 WIB

Politisi PDIP Aria Bima saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen Senayan Jakarta

Kritik Gibran Soal Pidato Bonus Demografi, Rocky Gerung : Terlihat Kekosongan Pikiran dan Konsep

25 April 2025 - 16:22 WIB

Kolase Rocky Gerung dan Gibran Rakabuming Raka

Jangan Hanya Jokowi, Formasi Kagama Minta Keabsahan Pendidikan Gibran Perlu di Verifikasi, Ini Alasannya 

18 April 2025 - 20:49 WIB

Wakil Persiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Trending di Politik