Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Kembali Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Kembali Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

- Author

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung dilarang jual Gas LPG 3 kg (Foto : Ist)

Warung dilarang jual Gas LPG 3 kg (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kebijakan pengecer atau warung dilarang menjual gas LPG 3 Kg akhirnya berdampak. Selain mengalami kelangkaan juga terjadi antrian panjang masyarakat tang ingin mendapatkan gas tabung melon. 

Atas polemik tersebut,Presiden Prabowo Subianto ikut buka suara. Melalui wakil ketua ketua DPR RI Suci Dasco Ahmad Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil

Kebijakan pengecer atau warung dilarang menjual gas LPG 3 Kg akhirnya berdampak. Selain mengalami kelangkaan juga terjadi antrian panjang masyarakat tang ingin mendapatkan gas tabung melon. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas polemik tersebut,Presiden Prabowo Subianto ikut buka suara. Melalui wakil ketua ketua DPR RI Suci Dasco Ahmad Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg. 

Pernyataan itu terungkap dalam unggahan di akun media sosial X (Twitter) pribadinya pada Selasa (4/2/2025).

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis Dasco dalam postingannya. 

Ia juga menambahkan, upaya tersebut dilakukan sambil memproses administrasi dan lain lain . Agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal. 

Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan resmi Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. 

Baca Juga :  Anggota DPR Arif Rahman Salurkan Bantuan Bibit Ayam Petelur di Banten

Bahkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menyebut keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi. 

“Pengecsr itu statusnya apa?=sebenarnya statusnya ilegal, disitulah pintu masuk LPG yang tidak tepat sasaran, “ ucapnya. **

untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg. 

Pernyataan itu terungkap dalam unggahan di akun media sosial X (Twitter) pribadinya pada Selasa (4/2/2025).

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis Dasco dalam postingannya. 

Ia juga menambahkan, upaya tersebut dilakukan sambil memproses administrasi dan lain lain . Agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal. 

Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan resmi Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. 

Bahkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menyebut keberadaan pengecsr sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi. 

“Pengecer itu statusnya apa? sebenarnya statusnya ilegal, disitulah pintu masuk LPG yang tidak tepat sasaran, “ ucapnya. **

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB