Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT TAP Disahkan KPPU

Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT TAP Disahkan KPPU

- Author

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Sidang Hilman Pujana dan anggota saat foto bersama dengan jajaran PT Triputra Agro Persada Tbk (PT TAP). (Foto : Sirhan)

Ketua Sidang Hilman Pujana dan anggota saat foto bersama dengan jajaran PT Triputra Agro Persada Tbk (PT TAP). (Foto : Sirhan)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Triputra Agro Persada Tbk (PT TAP). Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Hilman Pujana saat sidang yang berlangsung di kantor KPPU Jakarta Rabu (22/1/2025).

Penetapan ini merupakan persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan agrobisnis yang bergerak di bidang kelapa sawit dan karet. Penetapan akan berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 22 Januari 2025, penyerahan Penetapan diterima langsung oleh Presiden Direktur PT TAP Tjandra Karya Hermanto.

Dalam sidang tersebut, Hilman yang didampingi para anggotanya  M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Mohammad Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso mengatakan, PT TAP mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 17 Juli 2024 silam. Dengan nomor registrasi PK00724, serta telah melakukan tahapan Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 12 November 2024.

Setelah mendapatkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, diharapkan PT TAP bersama dengan KPPU dapat menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif. Selain itu PT TAP dapat terus menjaga dan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat khususnya dalam bidang argobisnis di Indonesia. 

Tidak hanya itu KPPU juga berharap PT TAP menjadi contoh bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat mengikuti Program Kepatuhan KPPU. Karena Hal tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha.

“Harapannya adalah tidak terjadi pelanggaran. Seringkali pelaku usaha tidak mengetahui bahwa perilaku, tindakan, atau perjanjian yang dibuat melanggar Undang-Undang persaingan. Kami mendorong untuk melakukan adanya program kepatuhan sebagai bentuk pencegahan,”kata Hilman ditemui saat selesai sidang.**

 

Berita Terkait

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Viral Menjadi Standar Keadilan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:46 WIB