Ketika Viral Menjadi Standar Keadilan

Ketika Viral Menjadi Standar Keadilan

- Author

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID – Media sosial telah mengubah cara masyarakat merespons peristiwa hukum. Informasi menyebar dalam hitungan detik, opini terbentuk sebelum fakta terkumpul, dan penilaian publik sering muncul sebelum proses hukum berjalan.

Dalam situasi seperti ini, muncul kecenderungan yang patut dicermati: suatu perkara dianggap penting ketika menjadi viral, sementara persoalan yang tidak mendapat perhatian publik sering kali berlalu tanpa respons yang sama.

Hal tersebut menunjukkan perubahan cara masyarakat memandang keadilan. Tidak sedikit yang mulai menilai bahwa suatu kasus akan ditangani serius hanya jika mendapat sorotan luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, viralitas perlahan dipersepsikan sebagai jalan tercepat memperoleh perhatian, bahkan seolah menjadi syarat agar keadilan dapat bekerja.

Di satu sisi, tekanan publik memang dapat membawa dampak positif. Media sosial sering membantu mengangkat persoalan yang sebelumnya luput dari perhatian dan mendorong akuntabilitas.

Namun persoalan muncul ketika perhatian publik berubah menjadi ruang penghakiman. Potongan informasi, cuplikan video, atau narasi yang belum utuh dapat dengan cepat membentuk kesimpulan kolektif sebelum ada proses pembuktian yang memadai.

Yang lebih mengkhawatirkan, budaya viral dapat menggeser kesadaran hukum menjadi sekadar respons terhadap apa yang sedang ramai diperbincangkan.

Padahal hukum tidak dibangun untuk mengikuti popularitas, melainkan untuk memastikan bahwa setiap perkara diperiksa secara adil, berdasarkan fakta, aturan, dan prosedur yang berlaku. Ketika opini publik menjadi penentu utama, ruang untuk asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah dapat semakin menyempit.

Di tengah derasnya arus informasi, tantangan masyarakat bukan hanya memilah mana informasi yang benar, tetapi juga menjaga agar keinginan melihat keadilan tidak berubah menjadi dorongan untuk menghakimi.

Sebab keadilan yang sehat bukanlah keadilan yang paling ramai dibicarakan, melainkan keadilan yang tetap bekerja bahkan ketika tidak menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Kesetiaan Aloka dan Anjing Yudhistira

Fenomena lain yang semakin sering terlihat adalah munculnya laporan atau pengakuan serupa setelah suatu kasus menjadi viral. Tidak jarang, ketika satu orang berani berbicara dan mendapat perhatian publik, pihak lain yang mengalami pengalaman serupa mulai ikut menyampaikan cerita mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa selama ini sebagian orang memilih diam, bukan karena persoalannya tidak ada, melainkan karena merasa takut, tidak percaya akan mendapat respons, atau khawatir mengalami tekanan sosial.

Viralitas kemudian menjadi semacam ruang keberanian kolektif yang membuka kesempatan bagi pihak lain untuk bersuara. Namun kondisi ini juga menjadi pengingat bahwa idealnya keberanian mencari keadilan tidak bergantung pada apakah suatu kasus telah ramai diperbincangkan atau belum. Sistem hukum dan lingkungan sosial seharusnya mampu memberikan rasa aman bagi setiap orang untuk menyampaikan persoalannya tanpa harus menunggu ada kasus serupa yang lebih dahulu viral.

Karena itu, diperlukan upaya edukasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat bahwa terdapat mekanisme dan aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi saksi maupun korban ketika melaporkan suatu peristiwa. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak merasa harus menunggu suatu kasus menjadi viral terlebih dahulu untuk berani bersuara.

Perlindungan hukum tidak hanya bertujuan menjamin keamanan pelapor, tetapi juga memberikan kepastian bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan informasi, memberikan kesaksian, dan mencari keadilan tanpa tekanan maupun rasa takut.

Dengan meningkatnya literasi hukum, diharapkan keberanian masyarakat untuk melapor tumbuh karena kepercayaan terhadap sistem perlindungan hukum, bukan semata karena dukungan publik di media sosial.

Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel.

Berita Terkait

Tabayyun yang Hilang dalam Transaksi Online
Nikah Muda di Era Digital: Siap Mental atau Sekadar Tren?
Diskon Besar Tetapi Kesadaran Kecil
Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah
Jual Beli Tanpa Kejujuran: Untung atau Menipu?
Jempol Cepat, Rapuh Adab
Sunyi dalam Pernikahan
Kaya Intelektual, Miskin Moral: Ketika Kecerdasan Tidak Lagi Sejalan dengan Moral
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:46 WIB

Ketika Viral Menjadi Standar Keadilan

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:23 WIB

Tabayyun yang Hilang dalam Transaksi Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:44 WIB

Nikah Muda di Era Digital: Siap Mental atau Sekadar Tren?

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:20 WIB

Diskon Besar Tetapi Kesadaran Kecil

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Viral Menjadi Standar Keadilan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:46 WIB