JEJAKNARASI.ID – Media sosial telah mengubah cara masyarakat merespons peristiwa hukum. Informasi menyebar dalam hitungan detik, opini terbentuk sebelum fakta terkumpul, dan penilaian publik sering muncul sebelum proses hukum berjalan.
Dalam situasi seperti ini, muncul kecenderungan yang patut dicermati: suatu perkara dianggap penting ketika menjadi viral, sementara persoalan yang tidak mendapat perhatian publik sering kali berlalu tanpa respons yang sama.
Hal tersebut menunjukkan perubahan cara masyarakat memandang keadilan. Tidak sedikit yang mulai menilai bahwa suatu kasus akan ditangani serius hanya jika mendapat sorotan luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, viralitas perlahan dipersepsikan sebagai jalan tercepat memperoleh perhatian, bahkan seolah menjadi syarat agar keadilan dapat bekerja.
Di satu sisi, tekanan publik memang dapat membawa dampak positif. Media sosial sering membantu mengangkat persoalan yang sebelumnya luput dari perhatian dan mendorong akuntabilitas.
Namun persoalan muncul ketika perhatian publik berubah menjadi ruang penghakiman. Potongan informasi, cuplikan video, atau narasi yang belum utuh dapat dengan cepat membentuk kesimpulan kolektif sebelum ada proses pembuktian yang memadai.
Yang lebih mengkhawatirkan, budaya viral dapat menggeser kesadaran hukum menjadi sekadar respons terhadap apa yang sedang ramai diperbincangkan.
Padahal hukum tidak dibangun untuk mengikuti popularitas, melainkan untuk memastikan bahwa setiap perkara diperiksa secara adil, berdasarkan fakta, aturan, dan prosedur yang berlaku. Ketika opini publik menjadi penentu utama, ruang untuk asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah dapat semakin menyempit.
Di tengah derasnya arus informasi, tantangan masyarakat bukan hanya memilah mana informasi yang benar, tetapi juga menjaga agar keinginan melihat keadilan tidak berubah menjadi dorongan untuk menghakimi.
Sebab keadilan yang sehat bukanlah keadilan yang paling ramai dibicarakan, melainkan keadilan yang tetap bekerja bahkan ketika tidak menjadi perhatian publik.
Fenomena lain yang semakin sering terlihat adalah munculnya laporan atau pengakuan serupa setelah suatu kasus menjadi viral. Tidak jarang, ketika satu orang berani berbicara dan mendapat perhatian publik, pihak lain yang mengalami pengalaman serupa mulai ikut menyampaikan cerita mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa selama ini sebagian orang memilih diam, bukan karena persoalannya tidak ada, melainkan karena merasa takut, tidak percaya akan mendapat respons, atau khawatir mengalami tekanan sosial.
Viralitas kemudian menjadi semacam ruang keberanian kolektif yang membuka kesempatan bagi pihak lain untuk bersuara. Namun kondisi ini juga menjadi pengingat bahwa idealnya keberanian mencari keadilan tidak bergantung pada apakah suatu kasus telah ramai diperbincangkan atau belum. Sistem hukum dan lingkungan sosial seharusnya mampu memberikan rasa aman bagi setiap orang untuk menyampaikan persoalannya tanpa harus menunggu ada kasus serupa yang lebih dahulu viral.
Karena itu, diperlukan upaya edukasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat bahwa terdapat mekanisme dan aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi saksi maupun korban ketika melaporkan suatu peristiwa. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak merasa harus menunggu suatu kasus menjadi viral terlebih dahulu untuk berani bersuara.
Perlindungan hukum tidak hanya bertujuan menjamin keamanan pelapor, tetapi juga memberikan kepastian bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan informasi, memberikan kesaksian, dan mencari keadilan tanpa tekanan maupun rasa takut.
Dengan meningkatnya literasi hukum, diharapkan keberanian masyarakat untuk melapor tumbuh karena kepercayaan terhadap sistem perlindungan hukum, bukan semata karena dukungan publik di media sosial.
Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel.
























