DJP kemenkeu Pastikan Kenaikan Pajak 12 % di 2025 Berlaku Untuk Seluruh Barang dan Jasa, Kecuali 3 Ini

DJP kemenkeu Pastikan Kenaikan Pajak 12 % di 2025 Berlaku Untuk Seluruh Barang dan Jasa, Kecuali 3 Ini

- Author

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kenaikan tarif pajak 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Sabtu (21/12/2024).

Dwi mengatakan, pengecualian kenaikan tarif pajak tersebut tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Ia menegaskan hanya ada 3 bahan pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif ppn 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga bahan pokok yang tak terdampak kenaikan tersebut adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyak kita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen.

Untuk ketiga bahan pokok tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ucap Dwi.

Baca Juga :  Adakan Diskusi Di Hotel Mewah, Aliansi Mahasiswa Ini Dukung Proyek PIK 2, Netizen : Mahasiswa Apa Mahasewa ?

Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di tahun 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :

1. Kebutuhan pokok

Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

2. Sejumlah jasa

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Barang lain

Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum. (Red)

Berita Terkait

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 21:37 WIB

Jakarta

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:25 WIB