BANTEN, JEJAKNARASI.ID – Ida Farida memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan hubungan pribadi dan pernikahan siri dengan seorang tokoh politik di Banten.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun TikTok @user1o972. Dalam video itu, Ida menyebut informasi yang sebelumnya beredar sebagai tidak benar atau hoaks.
“Saya Ida, saya memohon maaf kepada masyarakat tentang beredarnya isu dengan salah satu tokoh di TikTok,” ujar Ida dalam video tersebut, Jumat (10/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ida juga mengatakan bahwa langkahnya mendatangi Komnas Perempuan dilakukan ketika dirinya berada dalam kondisi emosional akibat tidak adanya komunikasi lanjutan dengan pihak yang disebut dalam dokumen yang beredar.
“Selama ini saya dengan salah satu tokoh baik-baik dan beliau memperlakukan saya secara baik,” kata Ida.
Ia mengaku tidak mengetahui pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut. Ida juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar.
Sebelumnya, akun @orangdalem2801 mengunggah sejumlah dokumen yang memuat identitas seorang laki-laki berinisial AS, serta kronologi hubungan pribadi yang disebut melibatkan Ida.
Dokumen tersebut menjadi perhatian publik karena memuat berbagai klaim, antara lain mengenai pertemuan pertama pada 2019, proses pencalonan anggota legislatif, pertemuan di Bogor, dugaan hubungan pribadi, hingga pernikahan siri yang disebut berlangsung di Cimahi, Jawa Barat, pada 22 November 2021.
Dokumen itu juga memuat klaim mengenai persoalan komunikasi dan keuangan yang disebut terjadi pada periode 2024–2025, termasuk penyerahan uang sebesar Rp200 juta pada September 2025.
Namun, seluruh informasi tersebut sejauh ini hanya bersumber dari dokumen yang beredar di media sosial. Keaslian dokumen, konteks pembuatannya, serta kebenaran isi dan klaim di dalamnya belum dapat diverifikasi secara independen.
Dalam klarifikasinya, Ida tidak menjelaskan secara rinci setiap bagian dari dokumen tersebut. Ia justru menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dokumen tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang beredar.
Dengan demikian, seluruh klaim dalam dokumen itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat verifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait. (/red)


























