Mantan Wakapolri : Ini Jaksa Sekolahnya Dimana, Tak Perlu Ada Aliran Dana Bisa Tetapkan Seorang Jadi Tersangka Tipikor

Mantan Wakapolri : Ini Jaksa Sekolahnya Dimana, Tak Perlu Ada Aliran Dana Bisa Tetapkan Seorang Jadi Tersangka Tipikor

- Author

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno ikut berkomentar terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Oegrosono menilai ada keanehan terkait penetapan tersangka Tom Lembong, karena tanpa ada unsur aliran dana masuk ke Tom Lembong, Kejaksaan Agung sudah bisa menetapkan Tom jadi tersangka.

“Ini saya bingung Jaksa sekolahnya dimana, masa sebut tanpa ada aliran dana sudah bisa tetapkan orang jadi tersangka.” Ucapnya dalam Podcast di youtube Abraham Speakup, Minggu (03/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini dia menilai, seharusnya unsur yang terdapat di undang-undang nomor 20 tahun 2001 terpenuhi.

Baca Juga :  DPR Loloskan 24 Calon Dubes, Migrant Wacth : Dubes Bukan Ruang Kehormatan Seremonial

“Sudah jelas uu no. 20 tahun 2021 menyebut ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian’, seharusnya semua unsur tersebut terpenuhi, seperti ada aliran dana masuk ke seseorang yang dijadikan tersangka, lah ini kan kata Jaksa beda,” ucap Oegroseno.

Menurut Oegroseno, di memberi contoh seperti di Kepolisian, dalam penyelidikan harus secara menyeluruh, apakah dalam pasal tersebut unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi atau tidak.

“Saya hanya ingin tau, itu Jaksa sekolahnya dimana, dalam menetapkan tersangka tak perlu ada aliran dana,” ucapnya. (/SP)

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru