Bahaya Sekali Negara Ini, Menteri Ambil Kebijakan Tidak Menguntungkan Dirinya Dijerat Tipikor

Bahaya Sekali Negara Ini, Menteri Ambil Kebijakan Tidak Menguntungkan Dirinya Dijerat Tipikor

- Author

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Pakar Hukum Pidana, Prof Jamin Ginting ikut mengomentari penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Jamin berpendapat dari segi hukum, penangkapan Tom Lembong sangat tidak berdasar, ia menilai pengambilan kebijakan bagi seorang menteri yang tidak menguntungkan menteri tersebut seharusnya diberikan sanksi adminstratif bukan di jerat dengan pasal Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

“Jika semua menteri mengambil kebijakan yang merugikan negara tetapi tidak menguntungkan dirinya di jerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahaya sekali negara ini. Seharusnya di berikan sanksi administratif.” Ucap Jamin Ginting dalam sebuah forum di Kompas TV, Sabtu (02/11/2024).

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan ini menilai, ada kesalahan penafsiran Pasal 2 Undang-undang Tipikor oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau kita meneliti lebih mendalam, pasal 2 itu bukan tentang kesalahan mal administratif, bukan kesalahan kebijakan. Tetapi terkait perbuatan melawan hukum dalam arti pidana, jika ada seorang Menteri yang di anggap merugikan negara, apakah kebijakan perdataan kah atau apakah kebijakan ranah hukum administratif.”

Jamin menilai, di pasal 2 tersebut jika menteri itu melakukan kesalahan administratif, tidak bisa di hukum pidana.

Ia juga menilai dalam kasus Tom Lembong, itu adalah kebjiakan administratif, harusnya di lakukan korektif administrasi, bukanya di tetapkan melanggar undang-undang tipikor.

Berita Terkait

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Rabu, 8 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran

Berita Terbaru

Daerah

Wondr Kemala Run 2026 Dorong Ekonomi Bali dan Aksi Sosial

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:18 WIB