Mutasi ASN Kabupaten Tangerang Disorot, Sejumlah Pengangkatan Dipertanyakan

Mutasi ASN Kabupaten Tangerang Disorot, Sejumlah Pengangkatan Dipertanyakan

- Author

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Kebijakan mutasi dan rotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 27 Oktober 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pergeseran jabatan administrasi, pengawas, dan fungsional dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mempertimbangkan masa jabatan, jenjang karier, serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.

Dilansir dari Targetberita.co.id pada Jumat (30/10/2026). Dalam pemberitaannya, media tersebut menyoroti sejumlah pengangkatan pejabat yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya pejabat yang disebut belum genap dua tahun menduduki jabatan sebelumnya, tetapi telah mengalami rotasi atau memperoleh jabatan baru dengan tanggung jawab lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, sejumlah ASN yang telah bertugas selama beberapa tahun pada posisi yang sama disebut belum memperoleh kesempatan rotasi maupun pengembangan karier.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan pejabat yang dimutasi, dipromosikan, ataupun ditempatkan pada posisi tertentu.

Dalam manajemen ASN, pengisian dan perpindahan jabatan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Karena itu, penilaian terhadap dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN Kabupaten Tangerang perlu didasarkan pada aturan yang secara spesifik berlaku bagi setiap jenis jabatan.

Ketentuan masa jabatan dua hingga lima tahun tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai batas mutlak yang berlaku sama untuk seluruh jabatan ASN. Penerapannya perlu dilihat berdasarkan jenis jabatan, ketentuan teknis, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap keputusan pengangkatan atau pemindahan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menjelaskan mekanisme seleksi dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pegawai.

Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa proses mutasi dan promosi berlangsung berdasarkan kebutuhan organisasi serta kompetensi pegawai, bukan karena faktor kedekatan personal.

Sorotan lain tertuju pada pengangkatan sejumlah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional di bidang pendidikan ke posisi manajerial pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Salah satu nama jabatan yang menjadi perhatian adalah Guru Ahli Madya dari SMPN 1 Jayanti yang disebut diangkat sebagai Kepala Pengelola Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Lantik 14 PNS Jabatan Fungsional, Berikut Daftarnya

Selain itu, seorang Guru Ahli Muda dari SDN Rancailat 02, Kecamatan Kresek, disebut diangkat menjadi Kepala Seksi Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Sekolah Menengah Pertama pada bidang pengelolaan pendidikan SMP di dinas yang sama.

Kedua pengangkatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kualifikasi, kompetensi, persyaratan jabatan, serta proses penempatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus mengacu pada persyaratan jabatan, ketentuan kepegawaian yang berlaku, dan dokumen resmi pengangkatan.

Dugaan nepotisme maupun praktik jual beli jabatan juga memerlukan bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Tanpa bukti yang memadai, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan mutasi dan pengangkatan tersebut, redaksi Targetberita.co.id menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon pada Jumat (30/10/2026).

Namun, berdasarkan keterangan dalam pemberitaan tersebut, upaya konfirmasi itu belum memperoleh tanggapan hingga berita diterbitkan.

Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai proses mutasi belum terjawab. Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya BKPSDM, diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, persyaratan, dan pertimbangan yang digunakan dalam penempatan para pejabat.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah melalui mekanisme sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kompetensi masing-masing ASN.

Di tengah munculnya berbagai pertanyaan, Inspektorat Kabupaten Tangerang diharapkan menelaah proses mutasi dan rotasi tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian persyaratan jabatan, prosedur pengangkatan, dokumen pendukung, serta penerapan prinsip sistem merit dalam pengelolaan karier ASN.

Langkah tersebut penting agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan adanya pelanggaran administrasi, praktik nepotisme, ataupun jual beli jabatan dalam mutasi ASN Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 27 Oktober 2026.

Redaksi tetap membuka ruang bagi BKPSDM, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Reses DPRD Kabupaten Tangerang, Iqrar dapat Keluhan Warga Gading Serpong Soal Parkir Berbayar
Maggot di TPS CitraRaya Tangerang Olah 320 Kg Sampah Organik Setiap Hari
Empat Mahasiswa UNTARA Diduga Alami Kekerasan saat HUT Kabupaten Tangerang Ke-394, Siapkan Laporan Polisi
Kecamatan Kelapa Dua Dapat Kado Istimewa di HUT Kabupaten Tangerang Ke-394
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Salurkan Sejuta Liter Air Bersih dan Respons Pengaduan Pelanggan
Tagihan Air PAM Capai Rp38 Juta, Pemilik Ruko Sorrento Grande Gading Serpong Keluhkan Dugaan Kebocoran Misterius
Video Teguran Petugas Keamanan di Taman Puspa CitraRaya Viral, Dua Pihak Sepakat Berdamai
HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Panongan Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Mutasi ASN Kabupaten Tangerang Disorot, Sejumlah Pengangkatan Dipertanyakan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Reses DPRD Kabupaten Tangerang, Iqrar dapat Keluhan Warga Gading Serpong Soal Parkir Berbayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Maggot di TPS CitraRaya Tangerang Olah 320 Kg Sampah Organik Setiap Hari

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Empat Mahasiswa UNTARA Diduga Alami Kekerasan saat HUT Kabupaten Tangerang Ke-394, Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kecamatan Kelapa Dua Dapat Kado Istimewa di HUT Kabupaten Tangerang Ke-394

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Omzet UMKM Naik, Keuntungan Justru Bisa Menyusut

Jumat, 30 Okt 2026 - 14:51 WIB