TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Kebijakan mutasi dan rotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 27 Oktober 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pergeseran jabatan administrasi, pengawas, dan fungsional dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mempertimbangkan masa jabatan, jenjang karier, serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.
Dilansir dari Targetberita.co.id pada Jumat (30/10/2026). Dalam pemberitaannya, media tersebut menyoroti sejumlah pengangkatan pejabat yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya pejabat yang disebut belum genap dua tahun menduduki jabatan sebelumnya, tetapi telah mengalami rotasi atau memperoleh jabatan baru dengan tanggung jawab lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, sejumlah ASN yang telah bertugas selama beberapa tahun pada posisi yang sama disebut belum memperoleh kesempatan rotasi maupun pengembangan karier.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan pejabat yang dimutasi, dipromosikan, ataupun ditempatkan pada posisi tertentu.
Dalam manajemen ASN, pengisian dan perpindahan jabatan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Karena itu, penilaian terhadap dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN Kabupaten Tangerang perlu didasarkan pada aturan yang secara spesifik berlaku bagi setiap jenis jabatan.
Ketentuan masa jabatan dua hingga lima tahun tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai batas mutlak yang berlaku sama untuk seluruh jabatan ASN. Penerapannya perlu dilihat berdasarkan jenis jabatan, ketentuan teknis, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap keputusan pengangkatan atau pemindahan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menjelaskan mekanisme seleksi dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pegawai.
Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa proses mutasi dan promosi berlangsung berdasarkan kebutuhan organisasi serta kompetensi pegawai, bukan karena faktor kedekatan personal.
Sorotan lain tertuju pada pengangkatan sejumlah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional di bidang pendidikan ke posisi manajerial pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Salah satu nama jabatan yang menjadi perhatian adalah Guru Ahli Madya dari SMPN 1 Jayanti yang disebut diangkat sebagai Kepala Pengelola Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Selain itu, seorang Guru Ahli Muda dari SDN Rancailat 02, Kecamatan Kresek, disebut diangkat menjadi Kepala Seksi Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Sekolah Menengah Pertama pada bidang pengelolaan pendidikan SMP di dinas yang sama.
Kedua pengangkatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kualifikasi, kompetensi, persyaratan jabatan, serta proses penempatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meski demikian, perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus mengacu pada persyaratan jabatan, ketentuan kepegawaian yang berlaku, dan dokumen resmi pengangkatan.
Dugaan nepotisme maupun praktik jual beli jabatan juga memerlukan bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Tanpa bukti yang memadai, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan mutasi dan pengangkatan tersebut, redaksi Targetberita.co.id menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon pada Jumat (30/10/2026).
Namun, berdasarkan keterangan dalam pemberitaan tersebut, upaya konfirmasi itu belum memperoleh tanggapan hingga berita diterbitkan.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai proses mutasi belum terjawab. Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya BKPSDM, diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, persyaratan, dan pertimbangan yang digunakan dalam penempatan para pejabat.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah melalui mekanisme sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kompetensi masing-masing ASN.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan, Inspektorat Kabupaten Tangerang diharapkan menelaah proses mutasi dan rotasi tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian persyaratan jabatan, prosedur pengangkatan, dokumen pendukung, serta penerapan prinsip sistem merit dalam pengelolaan karier ASN.
Langkah tersebut penting agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan adanya pelanggaran administrasi, praktik nepotisme, ataupun jual beli jabatan dalam mutasi ASN Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 27 Oktober 2026.
Redaksi tetap membuka ruang bagi BKPSDM, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
























