Bupati Maesyal Lantik 14 PNS Jabatan Fungsional, Berikut Daftarnya

Bupati Maesyal Lantik 14 PNS Jabatan Fungsional, Berikut Daftarnya

- Author

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid melantik 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Fungsional (JF) di lingkungan Pemkab Tangerang. Acara tersebut digelar di Ballroom B Lantai 1 Gedung BPKAD, Senin (08/09/2025).

Maesyal meminta kepada PNS yang dilantik untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sebagai abdi negara dan masyarakat, saudara harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Maesyal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berpesan kepada 14 PNS tersebut agar memperkuat rasa tanggung jawab dan berperan aktif serta komunikatif dalam setiap langkah yang ingin dijalankan. Serta mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Jalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku, dapat menjaga rahasia negara, disiplin, hindari tindakan yang dapat merugikan diri maupun nama baik Pemerintah Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Maesyal juga mengucapkan selamat dan menjadikan pelantikan tersebut sebagai momentum untuk senantiasa bersyukur dan mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi. Baik dalam kinerja maupun pelaksanaan tugas-tugas lainnya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang bersama Wagub Banten Dampingi Kepala BKKBN tinjau SPPG di Tigaraksa

“Jadikan ini sebagai momentum untuk senantiasa bersyukur. Laksanakan amanah dan segera beradaptasi dengan jabatan baru. Kuasai aturan dalam setiap pelaksanaan program kerja sehingga mampu mewujudkan Zero Mistakes,” tandasnya.

Pelantikan ini merupakan salah satu bentuk amanat Undang-undang Nomor: 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Adapun 14 PNS yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya tersebut meliputi:

  • 4 orang jabatan fungsional penata kelola penanaman modal melalui penyesuaian
  • 3 orang melalui perpindahan dari jabatan fungsional trampil ke jabatan fungsional keahlian
  • 2 orang melalui perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional analis ketahanan pangan
  • 3 orang sebagai Kepala UPTD pada Dinas kesehatan
  • 2 orang melalui mutasi dalam jabatan fungsional perencanaan. **

Berita Terkait

Posbankum Bojong Nangka Gelar Roadshow Perdana di RW 13, Dorong Warga Sadar Hukum
Fun Walk HUT ke-81 RI Panongan: Bupati Tangerang Serukan Persatuan dan Pola Hidup Sehat
Indeks Kepuasan Publik Meningkat, Dishub Tangerang Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Perum Dasana Indah Dikepung Lumpur, Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Pemkab Tangerang
Disindir Jadi Humas Perusahaan, DPRD Didesak Tuntaskan Misteri Bau di Panongan
Komitmen Berkelanjutan: IKPP Tangerang Terapkan Inovasi Biopori dan TEBA untuk Pengelolaan Sampah Organik
RW 17 Bojong Nangka Bentuk Kelompok Wanita Tani, Siap Kembangkan Urban Farming untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Cegah Tawuran Remaja, Polisi Panongan: Pelaku Bisa Jadi Korban atau Berakhir di Penjara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Posbankum Bojong Nangka Gelar Roadshow Perdana di RW 13, Dorong Warga Sadar Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Fun Walk HUT ke-81 RI Panongan: Bupati Tangerang Serukan Persatuan dan Pola Hidup Sehat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Indeks Kepuasan Publik Meningkat, Dishub Tangerang Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:08 WIB

Perum Dasana Indah Dikepung Lumpur, Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Pemkab Tangerang

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:45 WIB

Disindir Jadi Humas Perusahaan, DPRD Didesak Tuntaskan Misteri Bau di Panongan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Senin, 10 Agu 2026 - 19:24 WIB