INDRAMAYU, JEJAKNARASI.ID – Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah pria dan perempuan yang disebut sebagai lady companion (LC) tengah berkumpul sambil diduga mengonsumsi minuman keras di sebuah ruangan yang diklaim berada di Kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah beredar di media sosial.
Dilansir dari akun Facebook Sudut Indramayu, video yang diunggah pada 22 Juli 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam kantor pemerintahan desa, termasuk dugaan penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan di luar kepentingan pelayanan masyarakat.
Meski demikian, waktu pengambilan gambar dan kebenaran lokasi dalam video tersebut masih perlu diverifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila lokasi dalam rekaman benar merupakan kantor Desa Kertawinangun, aktivitas yang terekam perlu mendapat penjelasan dari pemerintah desa.
Kantor desa merupakan fasilitas pemerintahan yang digunakan untuk menjalankan administrasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, dugaan penggunaan ruangan kantor untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan patut ditelusuri secara objektif.
Kepala desa dan pihak terkait perlu menjelaskan apakah kegiatan dalam video benar berlangsung di lingkungan kantor desa, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan ruangan tersebut, serta apakah ada pelanggaran terhadap aturan penggunaan fasilitas pemerintahan.
Beredarnya video tersebut juga menjadi alasan bagi pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten untuk memastikan duduk perkara melalui pemeriksaan yang proporsional.
Penelusuran dapat dilakukan dengan memeriksa keaslian rekaman, memastikan lokasi dan waktu kejadian, serta meminta keterangan pihak-pihak yang berada di dalam video.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ditempat terpisah, pengamat sosial, Helmy AR menilai, jika benar kantor Desa Kertawinangun dijadikan lokasi pesta miras, Inspektorat Kabupaten harus mengambil tindakan dengan memanggil Kades Kertawinangun.
“Jika benar kejadian tersebut, ini suatu bentuk pelanggaran Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Inspektorat wajib panggil itu kadesnya,” ucap Helmy saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Redaksi Jejak Narasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Kandanghaur, Rusyad Nurdin, dan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengenai video yang beredar tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Camat dan Bupati Bungkam.
Redaksi tetap membuka ruang bagi kedua pejabat tersebut serta Pemerintah Desa Kertawinangun untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
























