PONTIANAK, JEJAKNARASI.ID – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menyasar pelaku perorangan hingga perusahaan. Bareskrim Polri mencatat 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla di sejumlah wilayah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memimpin langsung penyampaian perkembangan penanganan perkara tersebut pada Kamis (29/10/2026).
Asep mengatakan, penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada alat bukti dan hasil penyidikan. Pendekatan Scientific Crime Investigation digunakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, termasuk dalam perkara yang melibatkan perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penanganan hukum tidak hanya menyasar pembakaran yang dilakukan secara sengaja, tetapi juga dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” kata Asep.
Dalam perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Riau mencatat 59 laporan, sedangkan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Adapun 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan individu, tetapi juga aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam skala luas.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum. Pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak ditentukan berdasarkan pembuktian dalam proses peradilan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang berulang, lokasi awal munculnya api di wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana untuk menangani kebakaran.
Rekomendasi pencabutan izin menjadi salah satu langkah yang ditempuh dalam merespons dugaan pelanggaran pengelolaan lahan. Namun, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut bergantung pada kewenangan dan mekanisme yang berlaku pada instansi terkait.
Di sisi lain, penanganan karhutla juga membutuhkan pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, upaya penanganan karhutla harus berjalan melalui penegakan hukum sekaligus pencegahan.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, upaya tersebut memerlukan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta unsur terkait lainnya.
Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Langkah pencegahan dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Edukasi kepada masyarakat juga diarahkan untuk mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.
Penyidik menyatakan penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
























