Tegas! Presiden Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Tegas! Presiden Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

- Author

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune telah memerintahkan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku yang sengaja membakar hutan setelah gelombang kebakaran terbaru menewaskan 12 orang. Sedikitnya 54 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kebakaran hutan di wilayah timur laut Aljazair.

Tebboune mengeluarkan arahan tersebut pada hari Minggu saat rapat tingkat tinggi membahas respons terhadap kebakaran, yang dihadiri pejabat sipil dan militer senior.

Ia memerintahkan Menteri Kehakiman untuk mengajukan amandemen KUHP paling lambat 15 September guna memberlakukan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti sengaja membakar kawasan berhutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Tebboune mencurigai sebagian kebakaran dipicu secara sengaja. “Kami melihat video dan menyadari bahwa sejumlah kebakaran terjadi pada waktu yang sama, sekitar pukul 1 pagi, yang menimbulkan banyak pertanyaan,” katanya.

“Siapa pun yang mengira hukum tidak akan diterapkan, biarkan dia tahu bahwa masyarakat dan keadilan akan mengambil haknya darinya,” ujar Tebboune, dilansir kantor berita APS, Selasa (02/09/2026).

Baca Juga :  Iran Batalkan Gencatan Senjata Dengan Amerika Usai Israel Lancarkan Serangan Udara Ke Lebanon

Badan Perlindungan Sipil Aljazair mencatat 193 kebakaran di seluruh negeri dalam periode 24 jam, dengan 46 titik masih aktif dalam pembaruan terakhir.

Aljazair menggelar tiga hari berkabung nasional atas kematian 12 orang di provinsi Jijel, Bejaia, dan Tizi Ouzou.

Berdasarkan undang-undang saat ini, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun, dengan penjara seumur hidup berlaku dalam kondisi tertentu.

Meski KUHP Aljazair mengizinkan hukuman mati untuk beberapa kejahatan, negara itu tidak melakukan eksekusi sejak 1993.

Media lokal melaporkan bahwa hukuman mati hanya akan dijalankan setelah semua jalur banding hukum telah habis.

Berita Terkait

Mulai 1 Oktober Gaji Guru Naik Hingga 9 Persen, Bentuk Apresiasi Pemerintah
Ketum JMSI Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian
Pameran Budaya Indonesia Hadir Dalam Ajang Ma’rodh 2026 di Yarmouk University Yordania
Iran Batalkan Gencatan Senjata Dengan Amerika Usai Israel Lancarkan Serangan Udara Ke Lebanon
Irbid Expo 2026: Menguatkan Intelektualitas Muda untuk Masa Depan Berkelanjutan
Jendral AU Iran Sebut 1 Juta Warga Telah Mendaftar Untuk Jadi Sukarelawan Melawan AS
Begini Isi Surat Terbuka Presiden Iran Untuk Warga AS
Siswa MTsN 32 Jakarta Raih Silver Award Kompetisi STEM di Singapura
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:48 WIB

Tegas! Presiden Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Mulai 1 Oktober Gaji Guru Naik Hingga 9 Persen, Bentuk Apresiasi Pemerintah

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:45 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Senin, 27 April 2026 - 20:04 WIB

Pameran Budaya Indonesia Hadir Dalam Ajang Ma’rodh 2026 di Yarmouk University Yordania

Kamis, 9 April 2026 - 16:45 WIB

Iran Batalkan Gencatan Senjata Dengan Amerika Usai Israel Lancarkan Serangan Udara Ke Lebanon

Berita Terbaru

Bank BJB KCK Banten. (Foto: Dok. Jejaknarasi.id)

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:24 WIB