JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune telah memerintahkan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku yang sengaja membakar hutan setelah gelombang kebakaran terbaru menewaskan 12 orang. Sedikitnya 54 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kebakaran hutan di wilayah timur laut Aljazair.
Tebboune mengeluarkan arahan tersebut pada hari Minggu saat rapat tingkat tinggi membahas respons terhadap kebakaran, yang dihadiri pejabat sipil dan militer senior.
Ia memerintahkan Menteri Kehakiman untuk mengajukan amandemen KUHP paling lambat 15 September guna memberlakukan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti sengaja membakar kawasan berhutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Tebboune mencurigai sebagian kebakaran dipicu secara sengaja. “Kami melihat video dan menyadari bahwa sejumlah kebakaran terjadi pada waktu yang sama, sekitar pukul 1 pagi, yang menimbulkan banyak pertanyaan,” katanya.
“Siapa pun yang mengira hukum tidak akan diterapkan, biarkan dia tahu bahwa masyarakat dan keadilan akan mengambil haknya darinya,” ujar Tebboune, dilansir kantor berita APS, Selasa (02/09/2026).
Badan Perlindungan Sipil Aljazair mencatat 193 kebakaran di seluruh negeri dalam periode 24 jam, dengan 46 titik masih aktif dalam pembaruan terakhir.
Aljazair menggelar tiga hari berkabung nasional atas kematian 12 orang di provinsi Jijel, Bejaia, dan Tizi Ouzou.
Berdasarkan undang-undang saat ini, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun, dengan penjara seumur hidup berlaku dalam kondisi tertentu.
Meski KUHP Aljazair mengizinkan hukuman mati untuk beberapa kejahatan, negara itu tidak melakukan eksekusi sejak 1993.
Media lokal melaporkan bahwa hukuman mati hanya akan dijalankan setelah semua jalur banding hukum telah habis.
































