JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik pembuatan dan pengedaran oli palsu berbahan dasar oli bekas yang diproduksi dalam skala besar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (01/09/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKBP Arpan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Kevin, mengatakan praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2025. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RU, SH, dan SK dengan peran berbeda dalam kegiatan tersebut.
Menurut polisi, RU diduga berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan pihak yang mengarahkan proses produksi. Sementara SH dan SK diduga bertugas mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia tertentu. Polisi menyebut oli bekas berwarna hitam pekat diolah menggunakan bahan pengental DDM dan cairan penjernih parafin sehingga secara visual tampak menyerupai oli baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oli tersebut secara visual diubah menjadi jernih seolah-olah oli baru, padahal kualitasnya tetap oli bekas. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak komponen mesin, menyebabkan mesin cepat panas, hingga mati mendadak,” kata Nasriadi S.I.K dalam konferensi pers.
Dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, polisi menyita 18 drum oli rekondisi, 10 drum oli olahan siap edar, peralatan pencetak kemasan, bahan kimia DDM dan parafin, serta puluhan drum bekas yang diduga direkondisi dan dicat ulang menyerupai kemasan produk bermerek. Polisi juga menemukan kemasan, stiker, serta kode QR yang diduga dibuat menyerupai produk resmi, termasuk merek Pertamina.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan produk tersebut dipasarkan dalam jumlah besar melalui media sosial Facebook dan jaringan dari mulut ke mulut, dengan sasaran bengkel serta konsumen di Jakarta dan sekitarnya. Polisi memperkirakan perputaran uang dari aktivitas tersebut mencapai ratusan juta rupiah selama beroperasi. Nilai kerugian pihak produsen resmi dan masyarakat masih dalam proses pendalaman.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri sumber bahan baku dan jaringan distribusi yang diduga terkait.
Status dan keterlibatan para tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (/Wil)
































