TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Sebuah kata pendek muncul dalam lembar disposisi Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky P. Koesrindartono: aneh.
Kata itu ditulis Decky ketika menerima surat konfirmasi dan klarifikasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikirim media jejaknarasi.id. Surat tersebut kemudian didisposisikan kepada Sekretaris Dinas Perkimtan untuk ditindaklanjuti.
“Kepada Yth Pak Sekdis, ini baca deh… Aneh!” tulis Decky dalam surat disposisi tersebut, Selasa (18/08/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Decky meminta kepada Sekdis Perkimtan untuk membalas surat konfirmasi dan klarifikasi temuan BPK tersebut secara normatif.
“Balas secara normatif saja,” sambungnya.
Entah disengaja atau pun tidak, surat disposisi tersebut diterima redaksi jejaknarasi.id bersamaan dengan surat tanggapan dan klarifikasi atas permohonan informasi publik, dengan nomor surat: B/6454/600.1.15.2/VIII/2026.
Dalam surat tersebut, Disperkimtan Kota Tangerang memberikan penjelasan secara normatif atas surat dari media jejaknarasi.id dengan nomor surat: 017/JNM-KONF/VIII/2026.
Secara garis besar, sesuai arahan Wali Kota Tangerang dalam pernyataan tanggung jawab no. 3580 tahun 2026, Disperkimtan telah merespons dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI.
Tindakan koreksi termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah serta perbaikan administrasi penyedia, telah/sedang diselesaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan oleh Inspektorat Kota Tangerang.
Redaksi jejaknarasi.id menduga terdapat persoalan dalam penggunaan disposisi tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan substansi arahan “balas secara normatif saja” setelah surat konfirmasi mengenai temuan BPK diterima oleh kepala dinas.
Namun, apakah disposisi tersebut benar-benar bertentangan dengan ketentuan yang berlaku? perlu dilihat secara utuh dari konteks, kewenangan, serta mekanisme tata naskah dinas yang digunakan Pemerintah Kota Tangerang.
Yang pasti, di antara bahasa birokrasi yang biasanya kaku dan formal, satu kata mencolok dalam lembar disposisi itu “Aneh”.
Kata tersebut tidak muncul dalam surat jawaban resmi Disperkimtan. Di surat resmi itu, bahasa yang digunakan kembali menjadi normatif: rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan, dan perbaikan administrasi penyedia sedang atau telah diselesaikan.

Perbedaan nada antara catatan disposisi dan surat resmi itulah yang kini menjadi bagian dari perhatian redaksi.
Apalagi, surat konfirmasi tersebut berkaitan dengan temuan lembaga pemeriksa negara. Karena itu, substansi tindak lanjut rekomendasi BPK tetap menjadi hal yang perlu diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak, bukan semata-mata melalui sebuah catatan disposisi.
Jejaknarasi.id masih membuka ruang bagi Disperkimtan Kota Tangerang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan, termasuk mengenai dasar pemberian disposisi tersebut dan penerapan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 109 Tahun 2023. (Js)
































