Dari 7,52% ke 8,58%: Rahasia Tangsel dalam Menambah Ruang Hijau di Tengah Kota Padat

Dari 7,52% ke 8,58%: Rahasia Tangsel dalam Menambah Ruang Hijau di Tengah Kota Padat

- Author

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL, JEJAKNARASI.ID – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) publiknya dari 7,52% pada 2022 menjadi 8,58% saat ini. Meskipun kenaikannya hanya 1,06%, namun bagi kota padat seperti Tangsel, ini adalah prestasi luar biasa. Bagaimana mereka melakukannya?

Tidak seperti kota lain yang mengandalkan pembelian lahan, Tangsel memilih strategi cerdas dan efisien. Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rachmawati, peningkatan RTH berasal dari serah terima makam dan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang.

“Naiknya satu persen itu cukup signifikan untuk ukuran kota seperti Tangsel. Karena peningkatannya bukan dari pembebasan lahan, tapi dari hasil serah terima makam dan PSU dari pengembang,” ujar Yulia, Selasa (01/09/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini membuktikan bahwa kolaborasi dengan pengembang bisa menjadi solusi efektif untuk menambah RTH tanpa perlu mengeluarkan biaya besar untuk pembelian lahan.

Tangsel tidak hanya mengejar angka, tetapi juga kualitas. Mereka menerapkan metode Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI), yang tidak hanya melihat luasan lahan, tetapi juga fungsi ekologis dan sosial.

Baca Juga :  Guru ASN di Tangsel Ngeluh, Tamsil Selama 5 Bulan Tak Jelas Pencairannya

Metode ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022, yang memastikan bahwa setiap ruang hijau yang ditambahkan benar-benar bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Dalam setiap kawasan pengembangan, Tangsel mewajibkan pengembang untuk menyediakan RTH dengan persentase yang berbeda-beda, tergantung jenis kawasan: Kawasan rawan banjir : 17,5% RTH (12,5% standar + 5% tambahan) dan Kawasan komersil : 15% RTH.

Meskipun dengan kemajuan pesat, Tangsel masih perlu menambah lebih dari 11% RTH publik untuk mencapai target 20%. Selain itu, ada juga target tambahan 10% RTH private.

Tantangannya bukan hanya sekedar memperluas ruang, tetapi juga memastikan ruang hijau tersebut berkualitas, memiliki fungsi ekologis dan sosial, serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dengan strategi inovatif ini, Tangsel membuktikan bahwa meskipun lahan terbatas, ruang hijau yang berkualitas tetap bisa diciptakan. Target 20% RTH pada tahun 2045 bukanlah hal yang mustahil, jaminan komitmen dan kolaborasi terus dijaga. (*)

Berita Terkait

Harga Daging Meroket di Pasar Ciputat, Pedagang Mengeluh Ditinggal Pembeli
DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT
Semarak HUT RI Ke-81, Ikarda 202 Gelar Jalan Santai Hingga Panjat Pinang
Niat Tegur Warga yang Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Berujung Dipenjara
Pembangunan Total Rampung, SMPN 20 Tangsel Miliki Lapangan Multifungsi dan Tampung 24 Rombel
PT IKPP Tangerang Mill Dampingi Verifikasi Program Kampung Iklim Tingkat Provinsi Banten
Dewan PKB Tangsel Andi Wibowo Wafat Usai Kecelakaan di Tol Cipali
DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Gelar Konsolidasi, Siapkan Penyerahan Berkas SKT ke Kemenkum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:36 WIB

Dari 7,52% ke 8,58%: Rahasia Tangsel dalam Menambah Ruang Hijau di Tengah Kota Padat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Harga Daging Meroket di Pasar Ciputat, Pedagang Mengeluh Ditinggal Pembeli

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:41 WIB

DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Semarak HUT RI Ke-81, Ikarda 202 Gelar Jalan Santai Hingga Panjat Pinang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Niat Tegur Warga yang Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Berujung Dipenjara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu Berbahan Oli Bekas

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:36 WIB