JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Gelombang tuntutan keadilan kembali menggema di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (11/06/2026).
Untuk ketiga kalinya, aliansi mahasiswa yang dimotori oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa massa mendesak pengusutan tuntas megaproyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam aksi jilid tiga ini, perwakilan aliansi resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat bernomor 008/Eks/DPD.GMNI-Jakarta/VI/2026 beserta alat bukti permulaan langsung kepada Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut menyasar dugaan korupsi masif yang melibatkan Direksi dan Komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana program, serta mendalami peran dari pejabat terkait di Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bukti nyata mahasiswa tidak sekadar berteriak di jalan, melainkan membawa substansi hukum yang kuat.
”Ini adalah aksi ketiga kami di Kejagung. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini dibongkar secara terang benderang. Hari ini kami menyerahkan dokumen laporan resmi dan bukti awal agar JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah, penyelidikan, hingga penyidikan pro justitia demi menyelamatkan uang rakyat,” ujar Deodatus di depan awak media.
4 Alat Bukti Awal yang Diserahkan kepada Kejaksaan
Aliansi mahasiswa melampirkan sejumlah alat bukti awal yang bersumber dari informasi publik dan hasil investigasi media massa tepercaya untuk segera ditindaklanjuti:
1. Bukti Video Investigasi: Rekaman liputan YouTube Harian Kompas berjudul “Impor Mobil dari India Berpotensi Buka Celah Korupsi” terkait rencana pengadaan sekitar 105.000 unit mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
2. Dokumentasi Publikasi Kasus Rp112 T: Dokumen publikasi dari Berita Aktual.com mengenai pelaporan proyek KDMP ke Kejagung akibat selisih pagu anggaran dan realisasi fisik.
3. Analisis Tata Kelola: Salinan berita Kompas.id yang menilai impor massal kendaraan dari India tersebut melanggar tata kelola dan membuka celah penunjukan langsung.
4. Bukti Indikasi Mark-Up: Rekaman pemberitaan dari MonitorIndonesia.com mengenai kebocoran anggaran negara pada PT Agrinas Pangan Nusantara dan kementerian terkait.
Poin Utama Kerugian Negara, Modus Operandi, dan Perampasan Ruang Hidup
Berdasarkan kalkulasi kronologis dan temuan di lapangan yang diajukan oleh aliansi mahasiswa, proyek nasional ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merampas ruang hidup masyarakat:
1. Selisih Anggaran (Mark-Up): Pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp3 miliar per unit kegiatan, namun realisasi fisik di lapangan hanya sekitar Rp1,6 miliar. Terdapat selisih Rp1,4 miliar per unit yang tidak akuntabel.
2. Total Kerugian Fantastis: Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, potensi total kerugian keuangan negara membengkak hingga Rp112 triliun.
3. Pelanggaran Tender (Penunjukan Langsung): Pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap dari India senilai Rp24,66 triliun diduga kuat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang menutup ruang persaingan usaha sehat.
4. Perampasan Tanah Rakyat & Fasilitas Pendidikan: Proyek KDMP ini pada akhirnya melahirkan kesengsaraan nyata di tingkat tapak dengan merampas tanah rakyat, menggusur wilayah adat, bahkan mengorbankan fasilitas pendidikan seperti yang terjadi pada kasus Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wolomoni, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tuntutan Sikap Aliansi Mahasiswa
Tindakan para terlapor diduga kuat memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau korporasi.
Oleh karena itu, DPD GMNI, HMI, dan PMII Jakarta menyatakan sikap tegas:
1. Hentikan Proyek KDMP: Mendesak pemerintah untuk segera memberhentikan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena dinilai merugikan rakyat, merampas tanah adat, merusak masa depan pendidikan anak bangsa, menguras fiskal negara, dan memicu ketidakstabilan inflasi.
2. Periksa Seluruh Pihak Terkait: Meminta Kejagung melalui JAM PIDSUS segera mendalami alur keputusan, dokumen pengadaan, serta memeriksa Direksi dan Komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara, serta pejabat di Kemenko Pangan dan Kemenkop UKM.
3. Tagih Respons Kejagung: Sesuai Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI, instansi wajib memberikan informasi tindak lanjut laporan paling lama 10 hari kerja (mahasiswa mendesak dalam 7 hari kerja). Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) huruf d UU Tipikor, masyarakat juga berhak memperoleh jawaban atas laporan perkembangan dalam waktu paling lama 30 hari.
Aliansi menegaskan, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perkembangan signifikan dari pihak Kejaksaan Agung, mereka akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa aksi lanjutan yang jauh lebih besar.
Laporan resmi ini secara paralel ditembuskan kepada lembaga-lembaga negara terkait sebagai bentuk transparansi, meliputi: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM PIDMIL), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketua Ombudsman RI, dan Ketua Komisi III DPR RI. ***

























