Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga

Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga

- Author

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Sebab, ada dugaan pelanggaran serius yang dilanggar dan jadi catatan penting untuk dibenahi.

‎Pelanggaran tersebut terkait belum adanya izin tata ruang operasional usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya, dilansir dari targetberita.co.id

‎1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik Usaha tempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:

  • ‎Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.‎
  • ‎Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

‎2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R.‎

Baca Juga :  Lantik Pengurus KOK, Bupati Maesyal Rasyid Minta Seluruh Koordinator Aktif Identifikasi dan Bina Potensi Atlet lokal

‎Dugaan ini muncul setelah redaksi targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut.

‎Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke redaksi targetberita.co.id yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.

‎Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus

  • ‎Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP)

‎Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.‎

  • ‎Jeratan UU Tipikor

Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Diketahui, penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional.‎

‎Pihak redaksi targetberita.co.id telah mempertanyakan kredibilitas R, melalui pesan singkat whatsapp, namun tidak mendapat respons.

‎Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang didesak untuk segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik usaha biliar maupun oknum yang berada di belakangnya. (*)

Berita Terkait

Mutasi ASN Kabupaten Tangerang Disorot, Sejumlah Pengangkatan Dipertanyakan
Reses DPRD Kabupaten Tangerang, Iqrar dapat Keluhan Warga Gading Serpong Soal Parkir Berbayar
Maggot di TPS CitraRaya Tangerang Olah 320 Kg Sampah Organik Setiap Hari
Empat Mahasiswa UNTARA Diduga Alami Kekerasan saat HUT Kabupaten Tangerang Ke-394, Siapkan Laporan Polisi
Kecamatan Kelapa Dua Dapat Kado Istimewa di HUT Kabupaten Tangerang Ke-394
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Salurkan Sejuta Liter Air Bersih dan Respons Pengaduan Pelanggan
Tagihan Air PAM Capai Rp38 Juta, Pemilik Ruko Sorrento Grande Gading Serpong Keluhkan Dugaan Kebocoran Misterius
Video Teguran Petugas Keamanan di Taman Puspa CitraRaya Viral, Dua Pihak Sepakat Berdamai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Mutasi ASN Kabupaten Tangerang Disorot, Sejumlah Pengangkatan Dipertanyakan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Reses DPRD Kabupaten Tangerang, Iqrar dapat Keluhan Warga Gading Serpong Soal Parkir Berbayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Maggot di TPS CitraRaya Tangerang Olah 320 Kg Sampah Organik Setiap Hari

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Empat Mahasiswa UNTARA Diduga Alami Kekerasan saat HUT Kabupaten Tangerang Ke-394, Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kecamatan Kelapa Dua Dapat Kado Istimewa di HUT Kabupaten Tangerang Ke-394

Berita Terbaru

Pelajar SMP Tewas Kecelakaan dengan Truk PLN di Babelan Bekasi. (Foto:Ilustrasi)

Jawa Barat

Pelajar SMP Tewas Kecelakaan dengan Truk PLN di Babelan Bekasi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 09:15 WIB

Ekonomi & Bisnis

Omzet UMKM Naik, Keuntungan Justru Bisa Menyusut

Jumat, 30 Okt 2026 - 14:51 WIB