JEJAKNARASI.ID – Dunia digital kini menyimpan ancaman tersembunyi yang jarang disadari orang tua. Di balik layar ponsel yang penuh warna dan menawarkan berbagai permainan seru, anak-anak justru menjadi kelompok paling rentan terhadap jeratan praktik judi online.
Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2023, setidaknya 70% anak usia 10-17 tahun di Indonesia pernah terpapar konten judi online melalui aplikasi seluler. Angka ini meningkat pesat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 45%.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran besar. Ruang internet yang seharusnya menjadi tempat belajar dan bereksplorasi perlahan berubah menjadi pintu masuk praktik ilegal yang sulitendalikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis sosial yang kini menjabat sebagai ketua PWI Jakarta Pusat, Helmi AR menilai, anak-anak saat ini belum memiliki kemampuan untuk membedakan antara permainan game biasa dengan judi online.
“Anak-anak tidak memiliki kemampuan kognitif dan emosional yang cukup untuk membedakan antara permainan biasa dan judi online. Mereka tertarik karena visual yang menarik, efek suara yang menggembirakan, dan janji hadiah instan,”ujar Helmi AR saat berdiskusi dengan jurnalis jejaknarasi.id, Senin (01/06/2026).
“Ironinya, banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa game yang dimainkan anak mereka sebenarnya adalah sarang judi online. Jadi dari situlah celah masuk judi online tersebut,” tambahnya.
Helmi menambahkan, saat ini kebanyakan platform judi online targetingnya anak-anak melalui game mobile yang terlihat innocence, dengan mekanisme reward yang dirancang untuk membuat pengguna terus bermain tanpa menyadari bahwa mereka sedang berjudi.
Contoh Kasus Anak-anak Terjerat Judi Online
Dalam contoh kasus, Helmi memaparkan contoh yang terjadi pada siswa SD di Jakarta Selatantahun 2023.
Seorang siswa kelas 5 SD di Jakarta Selatan terekam melakukan transaksi judi online melalui aplikasi game populer.
Orang tua menemukan tagihan sebesar Rp 15 juta dalam rekening mereka dalam kurun waktu dua minggu. Anak tersebut mengakui telah menggunakan kartu kredit orang tua untuk melakukan deposit setelah memenangkan beberapa kompetisi dalam aplikasi.
Atas dasar tersebut, Helmi menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Dia juga berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, platform digital dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keamanan digital bagi anak-anak. (/red)
























