JEJAKNARASI.ID – Hari ini masyarakat tidak lagi takut boros, tetapi takut ketinggalan promo. Diskon, cashback, gratis ongkir, hingga flash sale terus membanjiri layar telepon genggam setiap hari. Belanja yang dulu dilakukan karena kebutuhan, kini perlahan berubah menjadi kebiasaan impulsif akibat godaan potongan harga.
Banyak orang membeli bukan karena membutuhkan, melainkan karena merasa sayang melewatkan kesempatan murah.
Perkembangan marketplace memang memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi. Namun di saat yang sama, pola konsumsi masyarakat ikut berubah. Kalimat seperti “stok terbatas”, “promo tinggal beberapa menit”, atau “hampir habis” sering digunakan untuk membangun rasa panik agar konsumen segera membeli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, keputusan ekonomi tidak lagi lahir dari pertimbangan kebutuhan, tetapi dari dorongan emosional sesaat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa diskon bukan lagi sekadar strategi dagang, melainkan cara membentuk perilaku konsumtif masyarakat. Tidak sedikit orang akhirnya menyesal setelah barang datang karena sadar barang tersebut sebenarnya tidak terlalu penting. faktanya, sebagian tetap mengulangi kebiasaan yang sama setiap kali promo besar kembali muncul.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, aktivitas ekonomi tidak hanya berbicara tentang untung dan rugi, tetapi juga tentang etika dan tanggung jawab dalam menggunakan harta. Islam tidak melarang perdagangan maupun keuntungan dalam bisnis.
Akan tetapi, konsumsi yang berlebihan dan penggunaan harta tanpa manfaat yang jelas merupakan sikap yang perlu dihindari. Sebab harta dalam Islam bukan hanya alat memenuhi keinginan, tetapi amanah yang harus dikelola secara bijak.
Persoalan menjadi lebih serius ketika budaya diskon bertemu dengan kemudahan paylater dan cicilan instan. Banyak orang akhirnya rela berutang demi memenuhi keinginan konsumtif yang sebenarnya tidak mendesak.
Kemudahan transaksi memang terasa membantu, tetapi tanpa kesadaran diri justru dapat menjerat masyarakat dalam tekanan ekonomi yang berkepanjangan.
Di tengah budaya belanja yang semakin agresif, masyarakat perlu kembali memahami bahwa murah bukan berarti harus dibeli, dan diskon bukan selalu kesempatan. Kesadaran mengendalikan keinginan jauh lebih penting daripada sekadar mengikuti tren konsumsi.
Karena itu, hukum ekonomi syariah hadir bukan untuk membatasi manusia menikmati harta, melainkan agar manusia tidak diperbudak oleh keinginannya sendiri.
Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel





















