JEJAKNARASI.ID, OPINI – Di tengah arus digitalisasi dan perubahan gaya hidup, generasi muda tidak lagi sekadar menjadi konsumen, tetapi mulai menentukan arah masa depan ekonomi.
Dalam konteks ekonomi syariah, posisi ini menjadi penting: apakah generasi muda akan menjadi penggerak transformasi nilai, atau justru hanya menjadi objek pasar bagi industri yang berlomba menjual label “syariah”?
Secara dasar, ekonomi syariah dibangun atas prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Prinsip ini juga memiliki dimensi hukum yang tercermin dalam konsep maqashid syariah, seperti perlindungan harta, distribusi yang adil, dan kesejahteraan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktiknya, prinsip tersebut dijalankan melalui berbagai akad seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama) dan lain-lain, yang memiliki aturan hukum yang jelas.
Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketegangan antara norma dan implementasi. Tidak sedikit produk keuangan syariah yang secara struktur masih menyerupai sistem konvensional, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip kepatuhan syariah benar-benar dijalankan.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, kondisi ini berpotensi mereduksi substansi akad menjadi sekadar formalitas administratif.
Generasi muda yang hidup di era keterbukaan informasi memiliki potensi besar untuk merespons persoalan ini secara kritis. Namun, tantangannya terletak pada rendahnya literasi hukum ekonomi syariah. Banyak anak muda mengenal “syariah” hanya sebagai label produk, tanpa memahami aspek normatif seperti struktur akad, larangan riba, maupun dasar hukum yang mengaturnya. “Akibatnya, muncul keraguan terhadap kepercayaan dan keaslian praktik ekonomi syariah itu sendiri.”
Di sisi lain, perkembangan teknologi finansial membuka ruang baru dalam praktik ekonomi syariah, termasuk melalui fintech syariah yang memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Dalam hal ini, peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan menjadi krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip Syariah, sekaligus perlindungan konsumen. Namun, pengawasan formal saja tidak cukup tanpa adanya partisipasi publik, khususnya generasi muda, sebagai bagian dari kontrol sosial.
Di titik inilah generasi muda perlu mengambil peran sebagai subjek hukum yang aktif, bukan sekadar pengguna. Peran tersebut dapat dimulai dengan meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah, memahami akad dan prinsip keadilan, serta berani mengkritisi praktik yang tidak sesuai dengan norma syariah.
Selain itu, keterlibatan langsung juga penting, baik melalui penggunaan produk keuangan syariah, pengembangan usaha berbasis syariah, maupun pemanfaatan media digital untuk menyebarkan edukasi dan membangun kesadaran publik. Dengan demikian, literasi tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi berkembang menjadi tindakan nyata yang menempatkan generasi muda sebagai penggerak utama ekonomi syariah.
Pada akhirnya, masa depan ekonomi syariah tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan industri, tetapi oleh konsistensi dalam menjalankan prinsip hukumnya. Jika generasi muda terlibat secara aktif dan kritis, ekonomi syariah bisa menjadi sistem yang tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga adil dalam praktik. Namun jika tidak, ekonomi syariah mungkin tetap berkembang, tetapi kehilangan maknanya.
Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel





















