Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

- Author

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat daftar G yang diedarkan secara ilegal dengan modus berkedok toko kosmetik dan toko plastik.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatullah menyampaikan pengungkapan tersebut di Mapolsek Kelapa Dua pada Selasa (17/3/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat daftar G tanpa resep dokter.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 15 Januari 2026, di lokasi pertama sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka Dua, diamankan dua tersangka berinisial MN dan IN,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir Tramadol, 10 butir Trihexyphenidyl, serta 8 plastik klip berisi obat kuning jenis Eximer sebanyak 27 butir. Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, tim kembali mengungkap kasus serupa di lokasi kedua, yakni sebuah toko plastik di Jalan Raya Kelapa Dua – Legok, Kelapa Dua.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan satu tersangka berinisial FM. “Dari tersangka FM, petugas menyita barang bukti sebanyak 235 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 370 butir obat Eximer,” tambahnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat daftar G ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran. “Laporkan ke Polres atau Polsek terdekat maupun melalui layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB