Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat daftar G yang diedarkan secara ilegal dengan modus berkedok toko kosmetik dan toko plastik.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatullah menyampaikan pengungkapan tersebut di Mapolsek Kelapa Dua pada Selasa (17/3/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat daftar G tanpa resep dokter.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 15 Januari 2026, di lokasi pertama sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka Dua, diamankan dua tersangka berinisial MN dan IN,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir Tramadol, 10 butir Trihexyphenidyl, serta 8 plastik klip berisi obat kuning jenis Eximer sebanyak 27 butir. Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, tim kembali mengungkap kasus serupa di lokasi kedua, yakni sebuah toko plastik di Jalan Raya Kelapa Dua – Legok, Kelapa Dua.

Baca Juga :  Peran Aipda Dianita Mantan Anak Buah Tersangka Narkoba AKBP Didik Putra yang Diperiksa Bareskrim

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan satu tersangka berinisial FM. “Dari tersangka FM, petugas menyita barang bukti sebanyak 235 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 370 butir obat Eximer,” tambahnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat daftar G ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran. “Laporkan ke Polres atau Polsek terdekat maupun melalui layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.

Berita Terkait

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:52 WIB

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

Berita Terbaru

Kab Tangerang

Silaturahmi Lebaran, Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Kamis, 26 Mar 2026 - 13:59 WIB