Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

- Author

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 906 gram di wilayah Jakarta Pusat.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.

“Telah Mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan inisial R (25) dan W (25),” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (19/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penggeledahan para pelaku didapati Narkotika Jenis Ganja sebanyak 906 gram.”

Menurut penjelasannya, kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Baca Juga :  Diperiksa 10 Jam Soal Kasus Ijazah Palsu, Abraham Samad: Pertanyaan Tak Sesuai Surat Panggilan

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku, beserta barang bukti berupa satu bungkus berisi ganja tersebut.

“Guna Pemeriksaan tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Joko pun mengimbau masyarakat agar menjauhi dan jangan menggunakan Narkoba karena Narkoba Merusak Generasi Bangsa.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri
Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Berita Terbaru