Diduga Tanah Wakaf Untuk Makam Diperjualbelikan oknum, Warga Desa Cireundeu Menuntut Pemkab Serang Untuk Di Kembalikan
![Info serang](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/09/Info-serang-scaled.jpg?fit=1024%2C512&ssl=1)
BANTEN. Warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir Kabupaten Serang menuntut kepada pemerintah Kabupaten Serang, untuk bisa mengembalikan tanah wakaf yang di jadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah berada ratusan tahun lamanya.
Menurut kesaksian warga, tanah tersebut telah di perjualbelikan oleh oknum atas nama MA kepada PH.Dalam pernyataannya, warga desa Cireundeu menuturkan bahwa, transaksi penjualan tanah sudah berlangsung sejak tahun 2018 tanpa sepengetahuan pihak desa.
Sudah ada 20 makam yang di bongkar, maka dari itu warga menuntut keadilan kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk bisa di kembalikan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang terkait permasalahan tersebut.
Menurut warga Desa Cireundeu, permasalahan ini sedang di bawa ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Serang untuk diselesaikan.