Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

- Author

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Rinto Hartoyo Agus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada kiennya. (Foto : Ist)

Pengacara Rinto Hartoyo Agus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada kiennya. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Perkara sengketa aset seluas 2.500 meter dengan nilai Rp250 juta yang selama satu setengah tahun menggantung akhirnya berhasil diselesaikan dengan baik oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner.

Sang pengecara Rinto Haryanto mengungkapkan, pihaknya diberi kuasa kliennya melalui surat yang diberikan pada 13 oktober 2025.

Tiga pekan kemudian, kata Rinto, tepatnya 3 November 2025 salah obyel sengketa berhasil diselesaikan dengan baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aset tersebut sebelemnya tidak memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan dan kepastian hukum tertunda,” ujar Rinto kepada awak media Rabu (25/2/2026).

Rinto menjelaskan, setelah melalui langkah hukum yang terukur, dan pendekatan strategis, serta negosiasi yang presisi, perkara bisa diselesaikan dengan baik,

“Saat ini Sertifikat resmi telah terbit dan PPJB terlah diselesaikan termasuk BPHTB dan kewajiban administratif lainnya dibayarkan oleh pihak tergugat,” jelas Rinto.

Baca Juga :  Demo Di Depan KPK, GMNI "Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono"

Pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menegaskan, jika hak kliennya kembali utuh, dan nilai asetnya bisa disel;amatkan.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Rinto Hartoyo Agus & Partner dalam menghadirkan kepastian hukum secara konkret dan terukur,” pungkas Rinto.

Sementara itu, sang pemberi kuasa yang tak ingin disebut namanya mengaku sangat gembira atas berakhirnya perkara  yang selama ini terkatung- katung.

Tidak lupa, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kuasa hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner yang bekerja cepat dalam langkah. Tegas dalam hasil.

“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” tuturnya.**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru