Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

- Author

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Rinto Hartoyo Agus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada kiennya. (Foto : Ist)

Pengacara Rinto Hartoyo Agus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada kiennya. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Perkara sengketa aset seluas 2.500 meter dengan nilai Rp250 juta yang selama satu setengah tahun menggantung akhirnya berhasil diselesaikan dengan baik oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner.

Sang pengecara Rinto Haryanto mengungkapkan, pihaknya diberi kuasa kliennya melalui surat yang diberikan pada 13 oktober 2025.

Tiga pekan kemudian, kata Rinto, tepatnya 3 November 2025 salah obyel sengketa berhasil diselesaikan dengan baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aset tersebut sebelemnya tidak memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan dan kepastian hukum tertunda,” ujar Rinto kepada awak media Rabu (25/2/2026).

Rinto menjelaskan, setelah melalui langkah hukum yang terukur, dan pendekatan strategis, serta negosiasi yang presisi, perkara bisa diselesaikan dengan baik,

“Saat ini Sertifikat resmi telah terbit dan PPJB terlah diselesaikan termasuk BPHTB dan kewajiban administratif lainnya dibayarkan oleh pihak tergugat,” jelas Rinto.

Baca Juga :  Ini Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menegaskan, jika hak kliennya kembali utuh, dan nilai asetnya bisa disel;amatkan.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Rinto Hartoyo Agus & Partner dalam menghadirkan kepastian hukum secara konkret dan terukur,” pungkas Rinto.

Sementara itu, sang pemberi kuasa yang tak ingin disebut namanya mengaku sangat gembira atas berakhirnya perkara  yang selama ini terkatung- katung.

Tidak lupa, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kuasa hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner yang bekerja cepat dalam langkah. Tegas dalam hasil.

“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” tuturnya.**

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru