Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

- Author

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2024.  Namun demikian,  hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut.

Sehubungan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap tersangka dalam setiap perkara sangat bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan, termasuk terhadap eks Menag Yaqut.

“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Budi, dikutip Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menjelaskan, meskipun belum dilakukan penahanan, setiap tersangka tetap akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Hal ini juga berlaku bagi Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan penyidik di lapangan.

“Terkait penahanan, semua kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.**

Berita Terkait

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Berita Terbaru