Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

badge-check


					Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK Perbesar

JEJAKNARASI.ID JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2024.  Namun demikian,  hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut.

Sehubungan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap tersangka dalam setiap perkara sangat bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan, termasuk terhadap eks Menag Yaqut.

“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Budi, dikutip Senin (12/1/2026).

Budi menjelaskan, meskipun belum dilakukan penahanan, setiap tersangka tetap akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Hal ini juga berlaku bagi Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan penyidik di lapangan.

“Terkait penahanan, semua kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK

12 Maret 2026 - 20:16 WIB

Reskrim Polsek Johar Baru Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Curanmor

4 Maret 2026 - 21:51 WIB

Diduga Manipulasi IPO dan Insider Trading, OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI

4 Maret 2026 - 21:41 WIB

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhineka Power

27 Februari 2026 - 20:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal