KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Author

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kouta haji 2024. Selain Gus Yaqut KPK juga  menetapkan mantan staf khusus menteri agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersebut dibenarkan langsung juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama saat itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menyebut, mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara atau melanggar pasal 2 atau 3 Undang – Undang Pemberantasan Korupsi.

Dikatakan pula, BPK saat ini terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

“Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari PIHK atau biro travel ibadah haji,” kata Budi Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berpusat pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia usai lobi tingkat tinggi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa menembus lebih dari 20 tahun.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat HPN 2025, Ini Harapan Menag Kepada Insan Pers

Namun, kebijakan yang diambil Kementerian Agama kala itu justru memicu polemik besar. Kuota tambahan 20 ribu jemaah dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tegas membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal berangkat.

Dari titik inilah penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. KPK juga telah menyita rumah, kendaraan, serta uang dalam bentuk dolar yang diduga terkait perkara ini.

Di sisi lain, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan Gus Yaqut per Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih Rp13,74 miliar, terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, dua mobil mewah senilai Rp2,21 miliar, kas dan setara kas Rp2,59 miliar, serta utang Rp800 juta.

Kini, sorotan publik tertuju ke KPK. Kasus ini bukan hanya soal angka dan aset, melainkan juga keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang selama ini setia menunggu panggilan ke Tanah Suci. Skandal kuota haji ini berpotensi menjadi perkara korupsi keagamaan terbesar dalam sejarah Indonesia modern.**

 

 

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Senin, 22 Jun 2026 - 06:12 WIB