Pemprov Banten Terbitkan SE, Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam tahun Baru 2026

Pemprov Banten Terbitkan SE, Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam tahun Baru 2026

- Author

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 37 Tahun 2025, ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelarangan ini juga sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera.

“Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api atau petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun perayaan Tahun Baru 2026,” salah satu poin dalam surat edaran tersebut dikutip Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :  16 Lansia Tewas Terbakar, Kiai Maman Sebut Alarm Keras Lemahnya Perlindungan Orang Berusia Lanjut

Dalam SE tersebut juga tertuang himbauan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Banten, agar surat edaran tersebut dapat ditindaklanjuti.

Dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di wilayahnya masing masing.

“Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum,” bunyi poin selanjutnya.

Terakhir, Pemprov Banten juga meminta kepada perangkat daerah seperti, Camat, Lurah/Kepala Desa, pemuka agama, dan tokoh pemuda untuk turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“ Surat edaran ini disampaikan untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup surat edaran tersebut. **

Berita Terkait

Pemuda Berdampak Audiensi dan Silaturahmi dengan Kesbangpol Banten: Perkuat Nilai Kebangsaan, Pancasila, dan Demokrasi
Kolaborasi Strategis: Pemkot Tangerang dan InJourney Airports Wujudkan Aerotropolis Berkelas Dunia
Komisi II DPRD Apresiasi Program CKG Kota Tangerang
DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT
Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Terus Pantau Untuk Jaga Pelayanan ke Masyarakat
Semarak HUT RI Ke-81, Ikarda 202 Gelar Jalan Santai Hingga Panjat Pinang
Temuan BPK Rp4,17 Miliar di Kota Tangerang Disorot, Pemuda Berdampak Desak Pemkot Terbuka dan Bertanggung Jawab
Temuan BPK di Pemkot Tangerang 2025 Tembus Rp4,1 Miliar, Akademisi Unsia: Ini Bukan Kelalaian, tapi Pola yang Dibiarkan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Pemuda Berdampak Audiensi dan Silaturahmi dengan Kesbangpol Banten: Perkuat Nilai Kebangsaan, Pancasila, dan Demokrasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kolaborasi Strategis: Pemkot Tangerang dan InJourney Airports Wujudkan Aerotropolis Berkelas Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Komisi II DPRD Apresiasi Program CKG Kota Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:41 WIB

DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Terus Pantau Untuk Jaga Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru