Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Amankan Terduga Pembobol Platform Trading Kripto Internasional

badge-check


					Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H.  (tengah( saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Peres . (Foto : Ist) Perbesar

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H. (tengah( saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Peres . (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.

Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah.

Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar.

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 laptop
* 1 handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.” kata Andri

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Ditangkap Polresta Tangerang, Korban Beri Apresiasi

3 Desember 2025 - 16:36 WIB

Persidangan Kasus Lahan Ruko Marinatama Kembali Digelar, Usai Sidang BPN dan Kemenhan Pelit Bicara

20 November 2025 - 10:49 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Kasus Dugaan pemaksaan Love Scamming Depok

19 November 2025 - 19:04 WIB

Enam WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Soetta Di Cengkareng Timur

15 November 2025 - 11:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal