Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Kasus Dugaan pemaksaan Love Scamming Depok

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Kasus Dugaan pemaksaan Love Scamming Depok

- Author

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat menunjukan barang bukti kasus dugaan pemaksaan love scamming dugaan pemaksaan love scamming . (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat menunjukan barang bukti kasus dugaan pemaksaan love scamming dugaan pemaksaan love scamming . (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk cepat dan tanggap dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IN (25) yang dilakukan oleh tersangka A (25) di wilayah Cimanggis, Depok.

Sejak laporan diterima di Polsek Cimanggis pada 30 September 2025, jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti, serta memverifikasi narasi yang beredar di media sosial.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penyidik bertindak profesional dan konsisten dalam penegakan hukum, termasuk menelusuri dugaan pemaksaan love scamming yang dilakukan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Putu dikutip Rabu (19/11/2025)

Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan humanis, penyidik memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan kondisi psikologis dan fisiknya. Korban kini berada di tempat yang aman, dan hasil visum menunjukkan kondisinya semakin membaik. Polri juga menyediakan akses bantuan bagi korban lain, seperti CYL, yang turut teridentifikasi mengalami kekerasan dari tersangka pada periode 2019–2022.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling PMJ Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Penangkapan tersangka pada 14 November 2025 di Cilincing, Jakarta Utara merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Polri dalam merespon cepat informasi yang valid dan menindak pelaku kejahatan tanpa kompromi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kami akan terus bekerja secara cepat, transparan, dan humanis. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Senin, 22 Jun 2026 - 06:12 WIB