Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diamankan

badge-check


					Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diamankan Perbesar

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Polsek Panongan Polresta Tangerang membongkar jaringan narkoba antarprovinsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Untuk mengelabui, 35 paket besar ganja itu dimasukan ke dalam box motor jenis skuter. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada seorang pria berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025).

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,” kata Indra Waspada, Kamis (6/11/2025).

Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.

“Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” ujar Indra Waspada.

Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.

“Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya DPO,” terang Indra Waspada.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan itu merupakan bukti dan komitmen keseriusan Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkotika. Kata dia, jaringan yang berhasil diungkap bekerjasecara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Bareskrim Polri Amankan Terduga Pembobol Platform Trading Kripto Internasional

22 November 2025 - 01:03 WIB

Persidangan Kasus Lahan Ruko Marinatama Kembali Digelar, Usai Sidang BPN dan Kemenhan Pelit Bicara

20 November 2025 - 10:49 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Kasus Dugaan pemaksaan Love Scamming Depok

19 November 2025 - 19:04 WIB

Enam WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Soetta Di Cengkareng Timur

15 November 2025 - 11:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal