Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

- Author

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi Pers. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi Pers. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

JEJAKNARASI.ID, BEKASI – Tawuran antar geng kembali merenggut korban jiwa di Kota Bekasi. Seorang pemuda berinisial AS (25) tewas setelah mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dalam bentrokan antar geng di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Sabtu dini hari (8/8/2025).

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (12/9/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kejadian.

“Kesepakatan tawuran dilakukan sekitar pukul 03.00 antara dua kelompok, yakni Geng Kampung Bura dan Geng Apple. Saat bentrok, kelompok Apple terpukul mundur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun salah satu anggotanya, saudara AS, terkena sabetan senjata tajam di leher dan punggung.

Ia sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah,” ujar Kusumo di hadapan awak media.

Baca Juga :  Efek Buka Kran Ekspor Pasir Laut, Jokowi Bisa Dijerat Hukuman Maksimal Sumur Hidup

Polisi bergerak cepat usai kejadian. Pada Selasa (9/9/2025), empat pelaku berinisial HFA, MSA, YR, dan RBB berhasil diamankan.

Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan korban.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kita ungkap. Para pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang hanya merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru