Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

- Author

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi Pers. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi Pers. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

JEJAKNARASI.ID, BEKASI – Tawuran antar geng kembali merenggut korban jiwa di Kota Bekasi. Seorang pemuda berinisial AS (25) tewas setelah mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dalam bentrokan antar geng di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Sabtu dini hari (8/8/2025).

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (12/9/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kejadian.

“Kesepakatan tawuran dilakukan sekitar pukul 03.00 antara dua kelompok, yakni Geng Kampung Bura dan Geng Apple. Saat bentrok, kelompok Apple terpukul mundur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun salah satu anggotanya, saudara AS, terkena sabetan senjata tajam di leher dan punggung.

Ia sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah,” ujar Kusumo di hadapan awak media.

Baca Juga :  Polres Batu Berhasil Amankan Tiga Pembobol Brankas Juragan Tahu, Dalangnya Kakak Ipar Sendiri

Polisi bergerak cepat usai kejadian. Pada Selasa (9/9/2025), empat pelaku berinisial HFA, MSA, YR, dan RBB berhasil diamankan.

Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan korban.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kita ungkap. Para pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang hanya merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.**

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor
Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 01:05 WIB

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:59 WIB

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:58 WIB

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Berita Terbaru