Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Terancam Hukuman Mati, Ini Wajah 2 Pelaku Pembunuhan Keluarga Sachroni

badge-check


					Terancam Hukuman Mati, Ini Wajah 2 Pelaku Pembunuhan Keluarga Sachroni Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JABAR – 2 pelaku pembunuhan keluarga Sachroni di Indramayu, Jawa Barat Berinisial R (35) dan P (29) berhasil di tangkap.

Keduanya terlihat lesu saat wajah mereka diperlihatkan oleh polisi. Kedua pelaku mengenakan baju tahanan berwarna biru, duduk dikursi roda dengan pengawalan ketat polisi.

Tangan kedua pelaku pun terlihat diborgol dengan wajah penuh lebam.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Safari mengatakan, kedua pelaku terancam hukuman mati.

Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 80 ayat (3) junto pasal 760 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus. Lalu menguburkan korban di halaman belakang,” ujar Ade, Selasa (09/09/2025).

Salah satu pelaku (R), disebut sebagai pelaku utama merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Dalam aksinya kali ini, ia dibantu tersangka (P) yang di ajak dengan diimingi imbalan Rp 100 juta.

“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama melakukan kejahatan,” terangnya.

Diketahui, dalam peristiwa pembunuhan terkait penyewaan mobil tersebut, total ada lima korban tewas, yaitu Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

1 Februari 2026 - 08:31 WIB

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab.Bogor

26 Januari 2026 - 23:16 WIB

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

20 Januari 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal