JEJAKNARASI.ID. JAKARTA- Artis Nikita Mirzani mengajukan surat penangguhan tahanan terhadap dirinya kepada majelis hakim.
Surat pengajuan tersebut diberikan langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Artis yang kerap disapa Nikmir itu mengatakan jika penangguhan penahanan itu merupakan hak setiap terdakwa.
“Penangguhan kan boleh ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan,”ucap Nikmir kepada wartawan usai sidang.
Nikmir juga mengungkapkan alasan pengajuan tersebut. Ia mengatakan alasan utamanya adalah ingin kembali bersama anak-anaknya.
Menurutnya, penahannya sudah cukup berjalan lama sejak 4 Maret 2025 lalu. Dan ini merupakan kali pertama dirinya mengajukan permohonan penangguhan tersebut .
“Ini yang pertama, biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan,” kata Nikmir.
Artis berusia 39 tahun ini juga berharap agar majelis hakim mau mempertimbangkan dan mengabulkan permohonannya.
Seperti diketahui, Sidang kasus dugaan tindak Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar.
Seperti biasa sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (21/8/2025).
Sidang kali ini beragendakan menghadirkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut adalah asisten Nikita Mirzani yaitu Mail Syahputra.
Dalam sidang artis yang kerap disapa Nikmir itu kembali buka suara, di hadapan majelis hakim ia mengaku tidak serta merta menerima tawaran untuk meng-endorse produk Reza Gladys.
Karena ia menganggap sejak awal sudah menyampaikan keraguannya terkait produk dari Reza Gladys.
“Cong katanya ini kerja sama dengan dia. Katanya dia buat review produknya. Saya bilang, “Gak, tunggu dia perbaiki dulu produknya baru saya mau review baik-baik produknya dia,” kata Nikmir.**