Ketat, 9 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2025

Ketat, 9 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2025

- Author

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemberian SK Pengangkatan PNS (Foto: cpnsindonesia.id)

Ilustrasi pemberian SK Pengangkatan PNS (Foto: cpnsindonesia.id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Menjelang dibukanya Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. Menpan RB telah menentapkan aturan tentang siapa saja yang tidak bisa mendaftar proses seleksi ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 tahun 2024 yang berlaku untuk semua formasi, terkecuali yang mendapat perlakuan khusus.

Siapa saja yang termasuk dalam 9 kategori tersebut ?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Sistem Tes CPNS yang berubah

Selain perubahan aturan penerimaan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyiapkan sistem tes yang baru dan lebih fleksibel.

1. Tes bisa dilakukan kapan saja melalui CAT BKN;

2. Hasil Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) berlaku dalam dua tahun;

“Nanti hasil ini seperti tes TOEFL, bisa dipakai selama dua tahun,” ujar Kepala BKN, dikutip dari akun instagram @studicpns.id;

3. Peserta yang tidak lulus hanya perlu mengulang subtes yang belum memenuhi passing grade.

“Yang tidak lulus Uji Kompetensi hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus,” ucap Prof, Zudan.

9 Kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar CPNS 2025

Berdasarkan diktum pada ketiga putusan tersebut, pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi antara lain :

Baca Juga :  Mendagri Puji KKP Kirim 1.142 Taruna Poltek Kelautan dan Perikanan Untuk Pemulihan Bencana di Sumatera

1. Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;

2. Melebihi batas usia, yang sesuai aturan usia maksimal 35 tahun saat mendaftar. Dikecualikan pada formasi khusus sesuai diktum keempat;

3. Pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Polri, prajurit TNI atau pegawai swasta;

4. Pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

5. Sedang berstatus PNS, PPPK, Polri atau prajurit TNI aktif;

6. Berstatus sebagai anggota partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

8. Tidak memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah;

Adapun pengecualian, antara lain :

– Untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis, dokter pendidikan klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter, batas usia pelamar diperpanjang menjadi 40 tahun;

Dengan demikian, pelamar harus memastikan bahwa dirinya tidak termasuk dalam 9 kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2025 tersebut. ***

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB