JEJAKNARASI.ID. TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang kedapatan menunggak pajak. Salah satunya yaitu Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk.
Tindakan tegas ini berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, dan plang di lokasi usaha. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan langkah ini merupakan sanksi administratif berupa penagihan aktif, bukan penyegelan.
“Restoran Danau Abah memiliki tunggakan pajak daerah sebesar Rp 318,97 juta, sesuai SKPDKB yang diterbitkan. Sebelumnya sudah kami layangkan surat teguran, namun hingga jatuh tempo belum ada pelunasan,” ujar Slamet, Senin (11/08/2025).
Ia menyebut, pemasangan media penagihan akan dicabut jika wajib pajak melunasi tunggakannya. Tetapi jika tetap tidak ada penyelesaian, penanganan akan dilanjutkan ke Satpol PP, PPNS, hingga pelaporan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui MCP.
“Langkah lanjutan bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” tegasnya.
Slamet mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya. Sebab menurutnya, pajak daerah menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. **