Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu

Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu

- Author

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. (Foto: Istimewa)

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang resmi membuka periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 hingga 15 April 2026. Pelaku usaha diimbau untuk taat melaporkan kegiatan investasinya secara tepat waktu guna mendukung transparansi dan akurasi data investasi daerah, Jumat (10/04/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Tangerang dalam memetakan pertumbuhan investasi sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha wajib menyampaikan laporan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui pelaporan LKPM, kami dapat memantau perkembangan investasi secara nyata di Kota Tangerang. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk disiplin dan taat melaporkan kegiatannya sesuai jadwal,” ujar Sugihharto.

Baca Juga :  Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Tangerang Larang ASN Terima Gratifikasi Saat Hari Raya Idul Fitri

Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya secara cepat dan efisien.

Adapun langkah pelaporan dapat dilakukan dengan mengakses laman oss.go.id. Kemudian memilih menu “Informasi”, klik “Kewajiban Usaha”, dan memilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, Pemerintah Kota Tangerang juga menyediakan layanan bantuan serta panduan pelaporan yang dapat diakses secara online. Fasilitas ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha dalam menyampaikan laporan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Dengan kepatuhan pelaporan LKPM, Pemerintah Kota Tangerang optimistis data investasi yang terkumpul akan semakin akurat. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan di Kota Tangerang. (ADV)

Berita Terkait

Camat Cipondoh Apresiasi Pegawai Purna Tugas: Dedikasi dan Loyalitas Jadi Teladan
BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan
Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar
Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api
Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk
Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang
Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Permudah Layanan Kependudukan, Kecamatan Cibodas Hadirkan Inovasi One Day Service
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Camat Cipondoh Apresiasi Pegawai Purna Tugas: Dedikasi dan Loyalitas Jadi Teladan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:06 WIB

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk

Berita Terbaru