Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu

Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu

- Author

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. (Foto: Istimewa)

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang resmi membuka periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 hingga 15 April 2026. Pelaku usaha diimbau untuk taat melaporkan kegiatan investasinya secara tepat waktu guna mendukung transparansi dan akurasi data investasi daerah, Jumat (10/04/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Tangerang dalam memetakan pertumbuhan investasi sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha wajib menyampaikan laporan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui pelaporan LKPM, kami dapat memantau perkembangan investasi secara nyata di Kota Tangerang. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk disiplin dan taat melaporkan kegiatannya sesuai jadwal,” ujar Sugihharto.

Baca Juga :  Raih Tiga Besar MTQ XXII Tingkat Provinsi Banten, Wali Kota Sachrudin Puji Semangat Para Kafilah Kota Tangerang.

Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya secara cepat dan efisien.

Adapun langkah pelaporan dapat dilakukan dengan mengakses laman oss.go.id. Kemudian memilih menu “Informasi”, klik “Kewajiban Usaha”, dan memilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, Pemerintah Kota Tangerang juga menyediakan layanan bantuan serta panduan pelaporan yang dapat diakses secara online. Fasilitas ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha dalam menyampaikan laporan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Dengan kepatuhan pelaporan LKPM, Pemerintah Kota Tangerang optimistis data investasi yang terkumpul akan semakin akurat. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan di Kota Tangerang. (ADV)

Berita Terkait

Dispora Kota Tangerang Pantau Perkembangan Tim Sepak Bola Putri Jelang Porprov VII Banten 2026
Renovasi Tiga Masjid di Aceh Pascabencana, Bentuk Solidaritas Warga Tangerang
Warga Puji Kemudahan Pelayanan di Samsat Cikokol
Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD
Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar
Disbudpar Kota Tangerang Tingkatkan Kompetensi Lifeguard, Dorong Standar Keamanan Wisata Air
Dugaan Penyalahgunaan Bangunan Aset Milik Pemerintah di Permata Cimone, Ini Kata Kabag Hukum Pemkot Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:12 WIB

Dispora Kota Tangerang Pantau Perkembangan Tim Sepak Bola Putri Jelang Porprov VII Banten 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:49 WIB

Renovasi Tiga Masjid di Aceh Pascabencana, Bentuk Solidaritas Warga Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:24 WIB

Warga Puji Kemudahan Pelayanan di Samsat Cikokol

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD

Selasa, 28 April 2026 - 18:10 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Jual Beli Tanpa Kejujuran: Untung atau Menipu?

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIB