Menu

Mode Gelap

Tangerang

Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Tangerang Larang ASN Terima Gratifikasi Saat Hari Raya Idul Fitri

badge-check


					Wali Kota Tangerang Sachrudin (Foto : Diskominfo Pemkot Tamgerang ) Perbesar

Wali Kota Tangerang Sachrudin (Foto : Diskominfo Pemkot Tamgerang )

JEJAKNARASI.ID.KOTA TANGERANG – Guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momen perayaan Idul Fitri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

Melalui surat edaran ini, wali kota  Sachrudin menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja. 

Ia juga berpesan agar jajarannya tidak terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain.

Menurut dia, ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya.

“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idulfitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi,” ujar wali kota dikutip laman resmi Pemkot Tangerang Rabu (26/3/2025).

Selain itu, Sachrudin, menghimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang. 

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang,”ujarnya.

“Begitupun dengan pelarangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk keperluan pribadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sachrudin, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi.**

 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 11 November, Hujan Intensitas Ringan di 6 Wilayah

11 Desember 2025 - 05:00 WIB

Sekda Kota Tangerang Apresiasi CSR Angkasa Pura Indonesia: Wujud Kolaborasi BUMN-Pemda

10 Desember 2025 - 22:43 WIB

Resmi: Diskon BPHTB 10% di Kota Tangerang Dimulai 10 Desember

9 Desember 2025 - 17:33 WIB

Heboh! 24 Ribu Orang Ramaikan Benteng Culture Festival, Transaksi UMKM Tembus Rp 287,5 Juta

8 Desember 2025 - 09:36 WIB

Trending di Tangerang