DPRD Kota Tangerang Pastikan Tindak Tegas Pelanggaran PSU Embung Bugel

DPRD Kota Tangerang Pastikan Tindak Tegas Pelanggaran PSU Embung Bugel

- Author

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang, melalui Rapat Gelar Pendapat (RDP) memastikan menindak tegas dugaan pelanggaran penyalahgunaan sebagian lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi, bahwa bangunan liar di atas lahan PSU Embung Bugel yang merupakan aset daerah merupakan pelanggaran tata ruang dan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah.

Berdasarkan peraturan, bangunan liar didefinisikan sebagai bangunan yang didirikan tanpa izin di atas tanah negara atau daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junadi menegaskan, dalam pelaksanaan eksekusi nanti, pemerintah melalui dinas terkait harus melakukan tindakan tegas dan sesuai prosedur.

“Walaupun tadi dari pihak kuasa hukum mengatakan ada akta jual beli tahun 2002. Tapi digugat di pengadilan 19 Desember 2025 itu dia menang karena ketidakhadiran Pemkot, dan putusan verstek. Tapi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa itu adalah aset Pemerintah Kota Tangerang, dan langkah hukum pertama menegakkan Perda, dipanggil dulu pihak- pihaknya, diberi peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur Perda. Kita juga cek izin bangunannya ada tidak, karena dia membangun tanpa izin,” ungkap Junadi, usai RDP di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa (24/02/2026).

Junadi juga menggambarkan, meski sudah ada putusan pengadilan verstek, Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh gegabah.

Pihaknya menyebut, pemerintah harus bertindak tegas dalam mengamankan aset daerah.

“Ini masalah “kamar”, itu aset Pemkot tapi gugatnya ke pengembang yang sudah tidak ada. Saya tekankan agar aset Pemerintah Kota Tangerang segera ditertibkan. Langkah pertamanya nanti setelah Lebaran, dan Pemerintah Kota akan rapat konsolidasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi,” tandasnya.

Baca Juga :  DPRD Sentil Pemkot Tangerang Soal Pengawasan Proyek Pembangunan

Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kota Tangerang H. Mulyani mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi bersama dinas terkait dalam hal eksekusi lahan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan sebagian lahan PSU Embung Bugel.

“Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan daerah yang ada, yang mencakup ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan catatan administrasi, aset tersebut sudah tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain itu, setelah memastikan terkait izin bangunan dan lainnya, pihaknya juga akan sesegera mungkin melaksanakan eksekusi. Ia menyebut, dipastikan pelaksanaan eksekusi setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Iya, secara administrasi sudah tercatat di kami. Kami akan melakukan penertiban, termasuk pemeriksaan terkait perizinannya. Kami akan merapatkannya kembali, kemungkinan setelah Lebaran, kami akan mulai persiapannya,” jelas H. Mulyani.

Disisi lain, Ketua Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) Suhardi Winoto menuturkan, dalam lanjutan RDP 18 Desember 2025, kali ini pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan penertiban pendirian bangunan tanpa izin di lahan pemerintah melanggar aturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi, termasuk penertiban paksa.

Menurutnya, Pembongkaran bangunan liar di lahan PSU harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi taman, Ruang Terbuka Publik (RTP), atau saluran irigasi, dan upaya tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum, mengembalikan fungsi fasos atau fasum, dan memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kalau dari kami, kami hanya mengembalikan kepada Pemerintah Daerah. Kami hanya melapor berdasarkan apa yang kami dapat, apa yang kami temukan, ya kami laporkan kepada Pemda. Eksekusinya dikembalikan kepada Pemda. Kalau ada pembiaran baru kami melakukan upaya- upaya hukum,” jelasnya. (/Js)

Berita Terkait

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi
Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026
Diduga Pemilihan RW Bermasalah, Kantor Lurah Cikokol Digerudug Warga
Momen Haru Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur
IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards Di Momen HLH 2026
Lebaran Cisadane Angkut Belasan Ton Sampah di Hari Lingkungan Hidup 2026
Ratusan Kendaraan Antusias Ikut Uji Emisi Gratis yang Digelar Pemkot Tangerang
Beda dari Tahun Sebelumnya, Peringatan HLH 2026 di Kota Tangerang Diadakan Satu Bulan Penuh
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30 WIB

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:17 WIB

Diduga Pemilihan RW Bermasalah, Kantor Lurah Cikokol Digerudug Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:16 WIB

IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards Di Momen HLH 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:46 WIB

Lebaran Cisadane Angkut Belasan Ton Sampah di Hari Lingkungan Hidup 2026

Berita Terbaru