MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

- Author

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ist)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ist)

JEJAKNARASI,ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga tersangka dugaan korupsi kouta Haji Mantan Menteri Agama yaqut Cholil Qaumas status menjadi tahanan rumah.

Pengajuan status itu dilakukan pada 17 Maret dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dua hari menjelang hari raya Idulfitri.

keputusan KPK tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Koordinaator Masyarakat Anti Korupsi(MAKI)Boyamin Saiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin mengatakan, sejak berdirinya KPK pada 2003 tidak pernah melakukan pengalihan penahanan dan saat ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.

Menurut Boyamin, Keputusan tersebut akan membuat kecewa masyarakat, karena putusan itu dilakukan secara diam-diam.

Padahal, kata Boyamin, Mantan Menteri yang kerap disapa Gus Yaqut itu baru beberapa hari ditahan KPK.

“Keputusan KPK itu dilakukan secara diam-diam, taunya Istrinya Noel Wamenaker itu memberitahukan kepada media masa, dan komplain dari para tahanan. Tahanan lain aja komplain Apalagi Masyarakat Indonesia,” kata Boyamin dalam keterangnya melalui tayangan video yang diterima Jejaknarasi.id  Minggu (22/3/2026).

Boyamin menilai,keputusan ini akan merusak sisten dan Diskriminasi, dan akan menimbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain.

“ini sudah pasti tahanan-tahanan yang lain akan menuntut hal yang sama, kalau tidak kan diskriminasi. Nanti tahanan lain akan meminta pengalihan penahanan atau penahanan luar,penahanan rumah, penahanan kota dan apapun itu. Padahal selama ini tahanan KPK itu sakral dan tidak pernah diutak-atik, dan itu bisa diutak-atik sekarang ini,” ujar Boyamin.

Baca Juga :  PPI Luncurkan LBH Wadah Layanan Hukum Para Pensiunan dan Masyarakat

“Jika sudah begitu masyarakat bisa menduga-duga jika putusan tersebut apakah ada tekanan?,ya kalau tekanan kekuasaan bisa saja,tapi lebih parah lagi tekanan keuangan itu kan menyakitkan,” imbuhnya.

Boyamin juga meminta KPK untuk mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, Agar masyarakat tudak kecewa.

Dia juga menyayangkan pernyataan juru bicara KPK yang menyatakan jika keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik. bagi Boyamin pernyataan itu sangat tidak relevan, karena KPK itu ada pimpinan, segala keputusan harus ada ijin dan ototitasisasi pimpinan KPK.

“Mestinya diawal KPK jujur, ditangguhkan, dialihkan penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik. Mestinya kan begitu, kalau KPK berpegang teguh pada Undang-Undang KPK dima asas-asas KPK itu adalah keterbukaan, profesionalisme semua harus dibuka dan dijelaskan sepenuhnya bukan sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

Selain itu, Boyamin juga mendorong Dewan Pengawas KPK bergerak cepat melakukan proses keputusan ini sebagai pelanggaran kode etik, tanpa harus menunggu poengaduan masyarakat.

Boyamin menyebut, jika penanganan dugaan penyimpangan korupsi kuota haji 2023-2024 tidak serius olah KPK, maka seperti biasa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita akan gugat Praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional,” pungkasnya.**

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Segitiga Senen Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Mangga Dua Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:21 WIB

Entertainment

Video Mirip Rebecca Klopper Durasi 11 Menit Kembali Viral di Medsos

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:05 WIB