MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

- Author

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ist)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ist)

JEJAKNARASI,ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga tersangka dugaan korupsi kouta Haji Mantan Menteri Agama yaqut Cholil Qaumas status menjadi tahanan rumah.

Pengajuan status itu dilakukan pada 17 Maret dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dua hari menjelang hari raya Idulfitri.

keputusan KPK tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Koordinaator Masyarakat Anti Korupsi(MAKI)Boyamin Saiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin mengatakan, sejak berdirinya KPK pada 2003 tidak pernah melakukan pengalihan penahanan dan saat ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.

Menurut Boyamin, Keputusan tersebut akan membuat kecewa masyarakat, karena putusan itu dilakukan secara diam-diam.

Padahal, kata Boyamin, Mantan Menteri yang kerap disapa Gus Yaqut itu baru beberapa hari ditahan KPK.

“Keputusan KPK itu dilakukan secara diam-diam, taunya Istrinya Noel Wamenaker itu memberitahukan kepada media masa, dan komplain dari para tahanan. Tahanan lain aja komplain Apalagi Masyarakat Indonesia,” kata Boyamin dalam keterangnya melalui tayangan video yang diterima Jejaknarasi.id  Minggu (22/3/2026).

Boyamin menilai,keputusan ini akan merusak sisten dan Diskriminasi, dan akan menimbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain.

“ini sudah pasti tahanan-tahanan yang lain akan menuntut hal yang sama, kalau tidak kan diskriminasi. Nanti tahanan lain akan meminta pengalihan penahanan atau penahanan luar,penahanan rumah, penahanan kota dan apapun itu. Padahal selama ini tahanan KPK itu sakral dan tidak pernah diutak-atik, dan itu bisa diutak-atik sekarang ini,” ujar Boyamin.

Baca Juga :  Pengadaan Laptop Guru Kemensos Disorot, Pengamat Desak KPK Segera Telusuri

“Jika sudah begitu masyarakat bisa menduga-duga jika putusan tersebut apakah ada tekanan?,ya kalau tekanan kekuasaan bisa saja,tapi lebih parah lagi tekanan keuangan itu kan menyakitkan,” imbuhnya.

Boyamin juga meminta KPK untuk mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, Agar masyarakat tudak kecewa.

Dia juga menyayangkan pernyataan juru bicara KPK yang menyatakan jika keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik. bagi Boyamin pernyataan itu sangat tidak relevan, karena KPK itu ada pimpinan, segala keputusan harus ada ijin dan ototitasisasi pimpinan KPK.

“Mestinya diawal KPK jujur, ditangguhkan, dialihkan penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik. Mestinya kan begitu, kalau KPK berpegang teguh pada Undang-Undang KPK dima asas-asas KPK itu adalah keterbukaan, profesionalisme semua harus dibuka dan dijelaskan sepenuhnya bukan sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

Selain itu, Boyamin juga mendorong Dewan Pengawas KPK bergerak cepat melakukan proses keputusan ini sebagai pelanggaran kode etik, tanpa harus menunggu poengaduan masyarakat.

Boyamin menyebut, jika penanganan dugaan penyimpangan korupsi kuota haji 2023-2024 tidak serius olah KPK, maka seperti biasa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita akan gugat Praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Berita Terbaru

Tim Kuasa Hukum bersama adik terdakwa Agnes Brenda Lee usai persidangan. (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:21 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar. (Foto: dok. Jejaknarasi.id)

Ekonomi & Bisnis

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:33 WIB