Bentuk Dukungan Ke Palestina, Maladewa Jadi Negara Ke-13 yang Boikot Paspor Israel

Bentuk Dukungan Ke Palestina, Maladewa Jadi Negara Ke-13 yang Boikot Paspor Israel

- Author

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Maladewa resmi mengumumkan menjadi negara ke-13 di dunia yang melarang masuknya pemegang paspor Israel ke negara tersebut, pada Rabu (18/03/2026).

Larangan Maladewa disebut unik karena negara ini sangat bergantung pada pariwisata.

Pariwisata Maladewa disebut menyumbang sekitar 21% dari PDB-nya, sehingga keputusan tersebut memiliki konsekuensi ekonomi langsung. Parlemen Maladewa sepakat mengesahkannya dengan suara bulat, dan menyebut keputusan ini sebagai bentuk solidaritas dengan Palestina dan mengutuk tindakan Israel yang sedang berlangsung di Gaza.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Maladewa bukanlah negara pertama yang melarang masuknya pemegang paspor Israel.

Setidaknya sudah ada 12 negara lain telah melarang pemegang paspor Israel, diantaranya yaitu: Aljazair, Bangladesh, Brunei, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Pakistan, Arab Saudi, Suriah, dan Yaman.

Baca Juga :  Sebut Iran Memohon Untuk Mengakhiri Perang, Trump: Mereka Akui Sudah Kalah

Beberapa negara tersebut telah memberlakukan aturan ini selama beberapa dekade dan mendahului konflik saat ini.

Walau negara-negara lain mengatakan Israel disebut melakukan genosida. Tetapi Israel telah membantah semua tuduhan genosida tersebut.

Sekarang Maladewa adalah tujuan wisata utama pertama yang memberlakukan larangan paspor secara menyeluruh, menimbulkan pertanyaan tentang apakah negara-negara lain yang bergantung pada pariwisata akan mengikuti jejaknya.

Diyakini, Maladewa bukan negara terakhir yang melarang masuk pemilik paspor Israel. (/js)

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Berita Terbaru