Legislator Firman Soebagyo Dorong Pemerintah Atur Peredaran Rokok Elektrik

Legislator Firman Soebagyo Dorong Pemerintah Atur Peredaran Rokok Elektrik

- Author

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mengatur peredaran rokok elektronik atau vape yang kini semakin populer di kalangan anak sekolah dan remaja.

Menurut Firman, penggunaan vape telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup anak muda. Namun di sisi lain, produk tersebut dinilai memiliki potensi dampak negatif yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih kuat dari pemerintah.

“Vape memang sudah menjadi tren di kalangan remaja, tetapi pemerintah harus hadir untuk menertibkan dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda dari dampak buruknya,” kata Firman, di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firman menilai, salah satu alasan penting perlunya pengaturan lebih ketat adalah karena vape mengandung nikotin serta berbagai zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam masa pertumbuhan.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan vape dalam berbagai aktivitas ilegal. Karena itu, pengawasan terhadap produksi dan distribusi produk vape dinilai perlu diperketat.

Ia mengusulkan sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah, di antaranya melarang penjualan vape kepada anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, meningkatkan pengawasan terhadap proses produksi, serta menerapkan kebijakan pajak guna menekan tingkat konsumsi.

Baca Juga :  Presiden Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Andrei Yunus, Legislator Rieke Diah Pitaloka Puji Prabowo 

Firman juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif penggunaan vape, terutama bagi generasi muda.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Kampanye anti-vape harus diperkuat agar masyarakat memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan,” ujar anggota Baleg DPR ini.

Di sisi lain, Firman menilai peran keluarga dan masyarakat juga tidak kalah penting dalam mengawasi penggunaan vape di kalangan anak-anak dan remaja. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi perilaku anak serta melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPR ini juga menyinggung kebijakan pelarangan vape yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Singapura.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi salah satu referensi bagi Indonesia dalam merumuskan langkah pengendalian konsumsi vape.

Namun demikian, ia menilai larangan total juga memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan, seperti potensi meningkatnya perdagangan ilegal serta tantangan dalam penegakan hukum.

Karena itu, Firman menilai pendekatan regulasi ketat yang disertai edukasi publik dapat menjadi alternatif kebijakan yang lebih realistis.

“Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif dalam melindungi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru,” tandas legislator dapil Jateng III ini.**

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru